Refly Harun Dalilkan Dugaan Politik Uang dan Pengerahan Aparat oleh Rudy-Seno di Pilgub Kaltim

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 1 Isran Noor-Hadi Muyadi meminta Mahkamah Konstitusi (KC) membatalkan kemenangan pasangan calon ke-2 Rudy Masud-Seno Aji.

Hal itu diungkapkan Refly Harun yang merupakan kuasa hukum Isran-Hadi dalam kasus perselisihan pilkada no. 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Paslon di Pilgub Kaltim ada dua pasangan calon, yakni paslon Isran-Hadi alias calon yang memperoleh 793.793 suara dan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji memperoleh 996.399 suara.

Refly mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran struktural, sistemik, dan massal (TSM) yang dilakukan 2 pasangan calon di Pilgub Kaltim. 

Empat dugaan pelanggaran tersebut, kata Refly, adalah kartel politik, kebijakan moneter, keterlibatan pejabat dan struktur pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.

Soal kartel politik, tim Isran-Hadi menilai di Pilgub Kaltim, ada satu calon yang berusaha membeli seluruh parpol.

Namun pada akhirnya, ada dua pasangan calon yang bersaing di Pilgub Kaltim.

Jadi dari sembilan fraksi, sembilan partai di DPRD Koltim, semuanya dibeli oleh pasangan 02 dan 01, dan akhirnya hanya dua partai yang mengusungnya, yakni PDIP dan Partai Demokrat, tepatnya 11 kursi dengan 20 kursi. persen kursi,” pada Kamis (01-09-2024) saat sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, kata Refly Harun.

Ia menilai, keberadaan kartel politik ini menandakan kontestasi pilkada di Kaltim tahun 2024 tidak akan berlangsung adil dan jujur.

Selain itu, terkait argumentasi kebijakan moneter, Refly membeberkan salah satu kejadian yang membuktikan kondisi tersebut, yakni paparan “Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kutai Kertanegara Reganto Rudy Mas’ud-Seno Aji 2024. 26 November”. 

Menurut dia, laporan tersebut menunjukkan adanya pemberian dan penerimaan uang oleh warga, khususnya di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Laporan tersebut memuat informasi yang menunjukkan foto warga berpose dua jari ke atas saat menerima uang dan stiker pasangan calon Rudy Mas’ud-Seno. Ada pula daftar nama-nama yang membagikan dan menerima uang mandi.

Selain itu, terkait argumentasi keterlibatan pejabat dan struktur pemerintah, Refly mengatakan ada indikasi pengurus RT yang berada di garda depan kebijakan moneter dikerahkan untuk mendukung pasangan calon yang tidak.

“Namun, kami ragu dari ribuan bukti tentang kebijakan moneter, belum ada yang membuktikannya. Meski nampaknya sangat mudah untuk membuktikan adanya kebijakan moneter, apalagi ada laporan seperti itu,” ujarnya. Ref.

Oleh karena itu, tim Isran-Hadi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024. keputusan no. 149 tentang Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. pada tahun 2024 Desember 9

Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon no. 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji atau penentu hasil perolehan suara Pilgub Kaltim Rudy Mas’ud-Seno Aji (0 suara) dan Isran Noor-Hadi Muyadi (793.793 suara). 

Atau setidaknya memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan ketat Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, kata Refly. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *