Dilaporkan oleh reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Direktur Jenderal DPP Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan partainya tidak memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang juga anggota DPR RI, Ujang Iskandar.
Pada Jumat (26/7/2024), Kejaksaan Agung RI (Kejagunga) menetapkan Ujang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana modal oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Terkait hal tersebut, Ali menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ujang Iskandar.
Pasalnya, calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) itu menyebut NasDem punya aturan untuk tidak membela korupsi.
“NasDem sudah punya protokol bahwa seseorang yang terlibat kasus korupsi tidak akan dibela,” kata Ali kepada Tribunnews, Minggu (28/7/2024).
Saat ditanya sikap NasDem soal ini, Ali memilih bungkam.
Dia tidak memberikan penjelasan tambahan apa pun dalam kasus ini.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ujang Iskandar menjadi tersangka kasus korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (26/07/2024). ).
Ujang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung setelah ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama.
Usai penetapan tersangka, anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
“Untuk saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (26/7/2024) di Kantor Kejaksaan. Kompleks Umum.
Penahanan Ujang menjadi milik tim penyidik paling lama 20 hari, tidak termasuk perpanjangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk menahannya selama 20 hari ke depan,” kata Harli.
Harli mengatakan, penangkapan Ujang terkait kasus korupsi penggelapan dana penanaman modal yang diusut Kejaksaan Agung Kalteng.
Dana Investasi Modal Para
Perkara ini merupakan perpanjangan dari dua perkara penuntutan yang sudah ada atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tempus delicti atau spektrum peristiwa pidana dalam kasus ini – 2009.
Sebenarnya ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda, kata Harli.
Dalam kasus ini, Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena jabatannya sebagai komisaris PT Agro Utama Mandiri dan Bupati Kotawaringin Barat.
Kini, jika ditinjau dari putusan MA, ditemukan adanya keterkaitan, keikutsertaan yang bersangkutan sebagai komisaris dalam Perusda ini dan tugasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dengan dugaan tindak pidana korupsi penanaman modal. dikatakan.
Akibatnya, ia dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.