Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Ria Agustina (RA), Raden Ariya mengatakan, adanya persaingan di dunia bisnis menyebabkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dokter kecantikan palsu.
“Kita melihat tanda-tanda ada namanya, ada haters, ada yang mendukung penangkapan RA, mungkin ada kaitannya dengan dia punya cara untuk mengurangi bisnis dibandingkan lawan lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9). . /12/2024).
Ariya beralasan kliennya tidak sepenuhnya bisa disalahkan karena ia telah mendapat banyak pelatihan hingga bisa membuka klinik kecantikan.
Ria Agustina setidaknya memiliki 33 sertifikasi dan obat-obatan yang digunakan sudah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Bahkan Ria Agustina dikabarkan sudah berlatih sejak 2019.
“Dia ahli kecantikan bersertifikat dengan pelatihan khusus di bidangnya. Jadi tidak seperti yang Anda lihat di YouTube atau di mana pun,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal dan pembuatan alat kesehatan tidak standar.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi terdaftar nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua pelaku yang diketahui bernama RA (33) dan DNJ (58), pemilik salon Ria Beauty, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja membuka klinik kecantikan dengan cara mengoleskan bekas jerawat di bagian wajah dengan alat GTS Roller, dimana tersangka mengaku memiliki kemampuan hukum yang didukung dengan ijazah pendidikan yang dimilikinya, kata Kompol Wira. katanya. waktu. Konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jakarta, Jumat
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terpercaya, Klinik Kecantikan Ria berlokasi di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur.
Tersangka yang mempromosikan layanan kecantikan Derma Roller yang dilakukan RA, digeledah berdasarkan kota tempat tinggal pelanggan dan perawatan yang dilakukan.
Dari hasil keterangan, diketahui kegiatan komersial klinik kecantikan tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal ini terungkap pada 14 November 2024, setelah 5 anggota Subdit Unit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berpura-pura menjadi pelanggan.
Kemudian melalui pengelola klinik kecantikan, pelanggan dimintai KTP dan foto wajah serta disuruh membayar biaya sebesar Rp 15 juta dan dimulai dengan pembayaran minimal Rp 1 juta.
Klien kemudian ditempatkan dalam kelompok yang terdiri dari sembilan orang oleh manajer klinik kecantikan.
Dari sana, tersangka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (1/12/2024).
“Saat itu diketahui RA telah melakukan pengobatan Derma Roller terkait DNJ kepada 6 orang perempuan dan satu laki-laki, serta akan melakukan pengobatan Derma Roller terhadap seorang perempuan bernama N,” tambah Wira.
Sementara anggota Subdit 1 Unit 5 ditahan, di kamar 2028 dilakukan penggeledahan dan ditemukan roller bekas, serum, dan krim anestesi.
Berdasarkan hasil uji pendahuluan, alat Derma Roller tidak memiliki izin edar, dan krim anestesi tidak memiliki izin edar.
“Terdakwa RA bukan dokter dan DNJ bukan tenaga medis,” imbuhnya.
RA dan DNJ didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan di bawah standar dan klinik kecantikan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain kain APD berwarna hijau (bekas) sebanyak empat lembar, handuk kecil berwarna hijau (bekas) sebanyak 13 buah, ikat kepala berwarna hijau sebanyak tujuh buah (bekas), alat suntik berukuran kecil sebanyak 31 buah (bekas), dan alat suntik berukuran besar (bekas) sebanyak 3 buah. Krim mati rasa merek Pro (bekas), 10 derma roller (bekas).
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga tuntutan resmi diajukan atas perbuatannya.