TRIBUNNEWS.COM – Seleksi Keterampilan (SKB) CAT akan dimulai pada Seleksi CPNS pada Senin, 9 Desember 2024.
Perlu diketahui bahwa peserta SKB harus mengenakan pakaian yang telah ditentukan.
Peserta harus mengenakan pakaian dan sepatu yang nyaman.
Peserta SKB tidak diperkenankan menggunakan kemeja, celana jeans/celana pendek dan sepatu.
Berikut seragam putra dan putri yang mengikuti SKB CPNS:
A. Laki-laki: kemeja putih polos tanpa motif, pita hijau diikat di lengan kiri atas, celana panjang hitam
Ya. Wanita mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang hitam/gaun mini dengan belahan di bawah lutut.
Bagi yang berhijab, gunakan aturan warna hitam pada SKB CAT CPNS 2024
1. Peserta wajib tiba paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKB CAT dimulai.
2. Peserta harus memiliki:
A. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Dokumen Pengganti KTP asli/Kartu Keluarga Asli/Fotokopi Kartu Keluarga yang disetujui oleh pejabat yang berwenang dan bukti asli dicetak berwarna (bukan hitam putih) dengan mutu cetakan yang baik melalui laman https://sscasn .bkn.go.id; A
Ya. Apabila seleksi dilaksanakan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu Komunitas Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Identitas Peserta Ujian yang dicetak pada laman https://sscasn.
3. Peserta menyerahkan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta tersebut merupakan peserta pemilu.
4. Kandidat melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor ID Pendaftaran Pribadi.
5. Peserta harus menyimpan produknya di lokasi yang telah ditentukan. 6. Masyarakat dilarang masuk : membawa/memakai buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris apapun (kalung, cincin, anting, gelang tangan, peniti, dll), ikat pinggang, kalkulator, alat elektronik seperti laptop, tablet, flash. kendaraan, telepon seluler atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apa pun; Gunakan komputer selain aplikasi CAT. Bertanya/berbicara dengan peserta lain dalam proses seleksi. Mengambil atau memberikan sesuatu dari/kepada orang lain tanpa izin Komisioner pada saat proses seleksi. Meninggalkan ruang pemungutan suara kecuali Anda mendapat izin dari Panitia. Membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan. Kebakaran di ruangan tertentu. Bagilah pertanyaan pilihan ganda melalui setiap kategori. dan melakukan penipuan dengan cara apa pun
7. Peserta wajib mendengarkan instruksi Panitia sebelum sidang dimulai.
8. Selama uji coba, peserta wajib melaporkan keluhan kesehatan apa pun.
9. Kandidat dapat meninggalkan TPS setelah menyelesaikan soal seleksi dan memeriksa nilainya serta meminta izin kepada tim pelaksana CAT BKN.
(Tribunnews.com/Widya)