TRIBUNNEWS.COM – Seorang pengusaha Inggris diduga membunuh seorang warga negara Indonesia di Hong Kong.
Diketahui pelakunya adalah Jamie Tzewee Chapman, 34 tahun.
Sedangkan korbannya adalah Mevi Novitasari (25), WNI asal Cilacap, Jawa Tengah.
Dikutip apnews.com, Sabtu (2 November 2024), kronologi pembunuhan WNI di Hong Kong terjadi pada Minggu malam (27 Oktober 2024).
Awalnya Jamie dan Mevi terlihat seperti sedang pergi ke taman bersama di Pok Fu Lam di Pulau Hong Kong
Kepala polisi setempat Sin Kwok-ming mengatakan, penyerang memukul kepala korban dengan benda keras.
Setelah kematiannya, Jamie melemparkan tubuh Mevis ke air terjun di lokasi tersebut.
Peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung kurang lebih 30 menit sebelum Jamie meninggalkan lokasi kejadian.
Jenazah korban baru ditemukan hari ini di kolam bawah air terjun, Senin (28 Oktober 2024).
“Otopsi awal mengungkapkan bahwa wanita tersebut tenggelam setelah kepalanya dipukul oleh benda keras yang tidak disebutkan namanya,” kata Sin.
Mevi mengalami luka di bagian kepala dan anggota badan.
Dosa terus berlanjut dan Jamie ditangkap polisi.
Tak sendirian, istrinya juga ikut ditangkap karena terlibat pembunuhan warga negara Indonesia tersebut.
“Laki-laki ditahan karena dugaan pembunuhan, dan istrinya ditahan karena dicurigai membantu pelaku,” jelas Sin.
Jamie dan istrinya diketahui memiliki dokumen identitas Hong Kong.
Sin mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini.
“Kami menemukan banyak hal yang tidak masuk akal tentang pria yang ditangkap.”
“Dia tidak melapor ke polisi dan segera meninggalkan Hong Kong setelah kejadian tersebut.”
“Beberapa bukti terkait dia juga hilang,” kata Sin.
Investigasi masih berlangsung. Polisi mengatakan Jamie dan istrinya masih ditahan dan tidak ada tuntutan yang diajukan terhadap mereka hingga Rabu pagi.
“Kasus ini melibatkan nyawa seseorang dan kami menanganinya dengan sangat serius.”
“Kami akan mengungkap semua detail dengan hati-hati untuk mengungkap kebenaran dan menjamin keadilan bagi korban,” pungkas Sin. Pernyataan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha (kanan) dalam konferensi pers di kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2021). 2024) (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha membenarkan meninggalnya Mevi.
Sementara itu, polisi Hong Kong masih menyelidiki penyebab kematian Mevis.
Ada dugaan Mevi menjadi korban tindak pidana.
Kementerian Luar Negeri RI juga mendapat informasi bahwa kepolisian Hong Kong telah menahan seorang tersangka yang diyakini sebagai pembunuh utama dalam kasus tersebut.
Ada dugaan Mevi menjadi korban kejahatan.
Polisi sedang melakukan penyelidikan dan kami juga mendapat informasi bahwa tersangka telah ditangkap.
“Dalam hal ini, KJRI Hong Kong menyampaikan kabar duka ini kepada keluarga dan bekerja sama dengan beberapa pihak di Hong Kong, termasuk pihak lembaga,” ujarnya kepada Tribunnews.com.
Kabar duka ini disampaikan Kementerian Luar Negeri RI kepada keluarga di Cilacap.
KJRI Hong Kong dan pihak lembaga juga akan memfasilitasi repatriasi atau pemulangan jenazah Mevis ke tanah air untuk dimakamkan.
Investigasi yang dilakukan Kepolisian Hong Kong akan terus diawasi oleh Kementerian Luar Negeri RI untuk menjamin keadilan bagi WNI yang menjadi korban.
“Selanjutnya KJRI Hong Kong akan terus memantau proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Hong Kong,” kata Judha.
(Tribunnews.com/Endra/Danang Triatmojo)