Laporan reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Perseroan) atau ICBP buka suara terkait pencabutan produk Indomie Rasa Soto Mie dan Indomie Ayam Rasa Bawang dari publikasi Australian Food Authority.
Dalam surat tertulis yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia dan dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal ICBP Gedeon A. Putro, Indofood menyatakan bahwa produk incaran tersebut tidak resmi diekspor oleh Perseroan.
“Menanggapi review Perseroan terhadap produk mie instan yang disebutkan dalam laporan produk mie non instan yang resmi diekspor ke pasar Australia,” tulis Indofood dalam keterangannya. .
Produk pasta instan tersebut disebut-sebut merupakan hasil impor paralel oleh importir yang bukan distributor resmi perusahaan.
“Dibuat dengan keterangan kemasan dalam bahasa Indonesia dan bukan bahasa Inggris,” tulis Indofood.
Indofood menegaskan bahwa seluruh produk mie instan yang diproduksi Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan sesuai dengan Kode Standar Mie Instan.
Perusahaan telah mendapatkan sertifikat nasional nasional (SNI) dan dibuat di fasilitas produksi yang dilaporkan sesuai standar internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk sistem manajemen keamanan pangan.
Selain itu, ia mencatat bahwa produk perusahaan kepada pelanggan selalu menjaga persyaratan keamanan pangan resmi ekspor luar negeri, peraturan dan persyaratan negara tujuan.
“Padahal mie instan buah yang resmi diekspor ke Australia telah sepenuhnya mematuhi peraturan otoritas setempat,” tulis Indofood.
Indofood kemudian diberitahu bahwa produk Indomie telah ditarik dari peredaran di Australia karena informasi yang diperoleh Badan Standar Makanan Australia Selandia Baru (FSANZ). Indomie Mi Goreng Rasa Rendang – Kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24 Indomie Ayam Atsimo bawang – Kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25 Indomie Rasa Soto Mie – Kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25 Mireng Aceh Extra. 25.12.24 dan 03.04.25
Berdasarkan hasil review Perseroan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia karena telah memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan bahan alergennya tercantum dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Judul Pangan Olahan.
“Produk pasta instan yang diekspor Perusahaan ke Australia diberi label ‘Produk Ekspor’ dan informasi yang dicetak dalam bahasa Inggris langsung pada label, termasuk kandungan alergen, diwajibkan oleh otoritas Australia,” tulis Indofood.
Terkait penarikan tersebut, Indofood menjamin tidak ada kemungkinan sanksi dari otoritas terkait di Australia atas upaya perusahaan tersebut.
Peristiwa ini tidak memberikan dampak material terhadap operasional dan keuangan Perseroan.
Saat ini, menurut pandangan Indofood, seluruh produk Perseroan yang telah resmi diekspor ke Tanah Air masih dapat dijual dan didistribusikan melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa adanya pencabutan retensi oleh otoritas Australia.
Australia telah menarik Indomie Ayam Bumbu dari peredaran
Sebelumnya, Otoritas Pangan Australia menarik Indomie Rasa Mie Soto dan Indomie Rasa Ayam Bawang dari peredaran.
Presta East Trading mengumumkan akan menghentikan produk Indomie karena produk tersebut tidak membawa peringatan alergen.
Indomie Rasa Soto Mie memiliki alergen susu yang tidak diketahui, sedangkan Indomie Ayam Bawang memiliki alergen telur yang tidak diketahui.
“Setiap konsumen yang alergi terhadap susu dan/atau telur dapat mengalami reaksi jika produk tersebut dikonsumsi,” kata Food Standards Australia dalam peringatan penarikannya pekan ini, dari situs news.co.au, Rabu (17). /12/2024).
Pelanggan disarankan untuk mengembalikan produk untuk pengembalian dana penuh.
“Siapa pun yang memiliki masalah kesehatan harus mencari pertolongan medis,” lanjut pernyataan itu.
Kedua produk tersebut tersedia di Asian Supermarket di Victoria. Mengunjungi Indomie Rasa Soto Mie memiliki masa kadaluarsa 10 April 2025.
Sedangkan Indomie Ayam Bawang Sapor sudah habis masa berlakunya sebelum 1 April 2025.
“Penarikan kembali ini berlaku untuk produk yang tidak mengungkapkan alergen pada susu dan telur,” jelas Food Safety Australia.
Kondisi Kementerian Kesehatan
Mengutip situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), di Indonesia, informasi mengenai alergen diatur dalam undang-undang Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Proses Pangan.
(1) menyatakan bahwa informasi mengenai alergen dicantumkan dalam label alergen; (2) Pangan olahan yang diproduksi pada fasilitas produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen harus mencantumkan informasi kandungan alergen.
Bahan makanan penyebab alergi dicantumkan pada keterangan alergen dan bahan yang dicetak tebal.
Jika Anda melihat label bertuliskan “mengandung alergen”, berarti makanan tersebut mengandung satu atau lebih alergen.
Alergen diartikan sebagai zat atau senyawa makanan yang menimbulkan alergi atau alergi.
Mengonsumsi makanan yang mengandung alergen bisa berbahaya bagi konsumen yang alergi.