TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Universitas Maritim Jakarta (STIP), menelepon polisi.
Putu meninggal pada Jumat (3/5/2024) diduga akibat penganiayaan yang dilakukan orang yang lebih tua.
Pengacara keluarga, Tambul Alitonan mengatakan, berdasarkan laporan, kematian Putu merupakan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Tanbur, asal Jakarta Timur, Sabtu (5 April 2024), mengatakan, “Pasal 338 KUHP ditambah Pasal 351 ayat 3 KUHP, karena ini (laporan SPKT) melaporkan dugaan pembunuhan,”. .
Menurut pihak keluarganya, kejadian yang dialami Putu sangat tidak manusiawi, korban diduga dipukul hingga perutnya oleh salah satu mahasiswa senior STIP Jakarta Utara.
Pihak keluarga berharap Badan Reserse Kriminal (Satoreskrim) Polres Jakarta Utara cepat menyelesaikan kasus ini dan pelakunya diproses hukum.
“Pihak keluarga meyakini itu bukan perbuatan manusia. (Informasi) Yang ditinju di ulu hati bilang begitu. Yang dipukul berulang kali di ulu hati pasti meninggal,” ujarnya.
Pak Tanbul mengatakan, pihak keluarga menunggu hasil autopsi Putu untuk mengetahui penyebab kematiannya, serta membutuhkan bukti untuk penyidikan di Reskrim Polres Jakarta Utara.
Hasil otopsi yang dilakukan tim medis forensik RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur diharapkan dapat menjelaskan kekerasan yang dialami Putu sebelum kematiannya.
“Jadi kita tunggu saja. Keluarga masih menunggu dengan harapan kasus ini dibuka seluas-luasnya. Tidak ada yang disembunyikan,” ujarnya.