TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau (SYL) telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam tuntutan JPU KPK.
“Dia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa,” kata Ketua Senat Rianto Adam Pontoh dalam putusannya, Kamis (11 Juli 2024).
Selain pidana penjara, SYL juga didakwa denda Rp300 juta atas kasus yang dilakukannya.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan, kata hakim.
SYL juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 14,1 miliar dan kompensasi sebesar USD 30.000.
Jika tidak bisa dikembalikan, kata hakim, seluruh harta benda SYL akan disita dan dilelang.
“Jika harta kekayaan SYL tidak mencukupi, tersangka terancam hukuman penjara dua tahun,” kata hakim.
Dalam putusan tersebut juga disebutkan uang SYL mengalir ke berbagai pihak, yakni NasDem. penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nirzina dan keluarga SYL.
Selain itu, sebagian uang tunai SYL yang ditemukan di kantor pusat disita untuk negara.
Penyitaan uang di bekas markas resmi SYL terjadi karena mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengakui uang itu miliknya.
“Dalam persidangan diketahui (uang di rumah dinas tersangka) harus disita untuk negara dan dijadikan tambahan ganti rugi pidana atas uang pengganti yang dibebankan kepada tersangka,” kata hakim anggota Fahzal Hendri.
Sementara itu, berikut daftar uang SYL yang disita untuk negara dari NasDem dan Nayunda.
1. Rp 820 juta disetorkan kepada Bendahara Utama NasDen Ahmad Sahroni ke rekening penampungan KPK pada 8 Desember 2023.
Uang tersebut diberikan SYL kepada NasDem untuk keperluan pendaftaran calon anggota parlemen pemilu 2024 ke KPÚ.
2. Dana kemanusiaan senilai Rp40 juta yang disetorkan ke NasDem pada 7 Maret 2024 disediakan oleh SYL dan berasal dari perusahaan patungan dengan pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
3. Rp20 juta disetorkan ke Nayunda Nabil pada 11 Desember 2023, Rp20 juta pada 13 Mei 2024, dan Rp30 juta pada 21 Mei ke rekening escrow KPK.
4. Rp 253 juta diberikan kepada putra SYL Kemal Redindo Syahrul pada 25 Juni 2024 yang diperoleh keluarga melalui patungan dengan pejabat eselon I Kementerian Pertanian.
5. Pemberian sebesar Rp293.295.000 kepada putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul pada tanggal 25 Juni 2024 diperoleh dari hasil patungan dengan pejabat eselon I Kementerian Pertanian.
Di sisi lain, hakim juga meminta JPU KPK mengembalikan barang bukti yang tidak terkait kasus SYL.
“Mengingat telah disita barang bukti yang terbukti memberatkan, dan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dalam persidangan bahwa perkara ini ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi dalam perkara ini, maka hendaknya dikembalikan kepada pemegang hak.” orangnya,” jelas hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya dua belas tahun penjara
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap SYL lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta enam bulan kurungan yang dibacakan dalam sidang jaksa, Jumat (28/ 06/2024).
Kemudian uang pengganti yang harus dibayarkan berdasarkan putusan hakim pun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa menuntut SYL mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan US$30.000.
Jika tidak dikembalikan, kata JPU KPK, seluruh harta benda SYL akan disita dan dilelang.
“Jika dana SYL tidak mencukupi, tersangka terancam hukuman penjara empat tahun,” kata jaksa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)
Artikel lainnya tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian