Tribun News.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investment Radika Jaya Wa Investment, perusahaan jasa keuangan yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Zend. Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Pencabutan izin usaha Investree terutama disebabkan oleh pelanggaran ketentuan lain yang diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Pelayanan Pembiayaan Gabungan Berbasis Teknologi Informasi dan Ekuitas Minimum (LPBBTI), serta penurunan kinerja. yang telah mengganggu operasional dan pelayanan di masyarakat.
Pencabutan izin usaha Investree mengacu pada Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam siaran pers OJK, Senin (21/10/2024), pencabutan izin usaha juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang jujur, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang tepat. Untuk melindungi pelanggan/masyarakat.
OJK mengimbau manajemen investor dan pemegang saham untuk memenuhi kewajiban modal minimum, mengakuisisi investor strategis yang andal, serta berupaya meningkatkan kinerja dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Termasuk berkomunikasi dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari pemegang saham investor untuk melakukan hal-hal tersebut.
Sejalan dengan itu, OJK pun mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada Investree secara bertahap.
Antara lain, peringatan pembatasan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum izin usahanya dicabut.
Namun karena pengurus dan pemegang saham tidak dapat menaati peraturan dan menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka investor diberikan izin untuk membatalkan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk memberikan keamanan nasabah/masyarakat, OJK akan mengambil tindakan dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait permasalahan dan kegagalan investor.
Antara lain:
Satu Melakukan Penilaian Kembali Pihak Prinsipal (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi untuk menjadi pihak prinsipal dan/atau menjadi pemegang saham lembaga jasa keuangan sehingga tidak dikenakan sanksi dan dikenai sanksi maksimal.
Hasil PKPU tidak menghilangkan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana terkait fungsi pengelolaan Investree.
B Melakukan prosedur penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan bersama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
W Memblokir rekening bank Anda. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain sesuai ketentuan hukum;
D menelusuri harta kekayaan Bapak Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain di lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya diblokir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dan Memasuki tanah air bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan hukum, berupaya memulangkan Bapak Adrian Ashryanto Gunadi;
F Mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Bapak Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Penanaman Modal serta permasalahan terkait lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Selanjutnya, setelah izin usaha dicabut, Investree berkewajiban:
1. Menghentikan segala kegiatan usaha LPBBTI, kecuali untuk memenuhi hal-hal sesuai ketentuan hukum seperti kewajiban perpajakan;
2. Melarang pemegang saham, pengurus, pegawai dan/atau pihak yang berkepentingan dengan penanam modal untuk mendaftarkan harta kekayaannya untuk memindahtangankan, menjaminkan, menyita, menggunakan, mengaburkan dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengakibatkan penyusutan atau pengurangan nilai kekayaan/ekuitas perusahaan, kecuali dan terkait dengan pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan hukum.
3. Memperhatikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
4. Menyesuaikan hak dan kewajiban kreditur, debitur dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum;
5. Memberikan informasi yang jelas kepada kreditur, debitur dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme pengurusan hak dan kewajiban;
6. Mengadakan RUPS dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak tanggal berakhirnya izin usaha ini untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum Investree;
7. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan pelanggan/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan pelanggan/masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree melalui Telepon: 021-22532535 atau Nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, Email: [email protected], dan Alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Akhir. Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
8. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai ketentuan hukum. Dalam rangka mewujudkan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, fleksibel dan tangguh, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (penguatan) terhadap industri operasional LPBBTI.