Ungkap George Sugama Nangis Tak Mau Dipenjara, Linda sang Ibu: Saya Berharap Damai dengan Ayu

TRIBUNNEWS.com – Kondisi George Sugama Halim, tersangka pemerkosaan Dwi Ayu Dharmawati (19), yang bekerja di Lindeyes Bakery di Kakung (Jakarta Timur), diungkap ibunya.

Ibu George, Linda Panjavati mengatakan, sang anak mengalami depresi karena kasus yang melibatkan dirinya.

Linda juga mengatakan bahwa George menangis karena takut masuk penjara.

“Dia depresi. Ya, dia menangis dan gemetar kemarin. Dia tidak mau masuk penjara. Dia takut.”

“Nggak enak banget dipenjara, itu pasti,” kata Linda saat diwawancarai penyidikan singkat, dilansir Tribunnews.com, Jumat (20/12/2024).

Selain itu, Linda juga berharap bisa rujuk dengan Ayu.

Ia mengaku sudah meminta maaf kepada pihak yang menganiaya anaknya.

Pasalnya Linda tidak ingin kasus kekerasan terhadap anaknya terus berlanjut.

Ia yakin, jika masalah ini diselesaikan secara hukum, maka masalah ini tidak akan selesai.

“Aku mohon bantuannya. Aku harap ini semua berakhir damai. Aku sudah minta maaf pada Ayu agar masalah ini tidak bertambah parah lho,” kata Linda.

“(Kalau bisa) tidak ada tuntutan satu sama lain, tidak akan pernah ada habisnya,” imbuhnya.

Linda kemudian menegaskan, dirinya dan anak-anaknya tidak ada niat berbuat nakal kepada para staf.

Menurutnya, video keji George yang tersebar luas di media sosial justru membawa kabar.

“Tidak ada niat dari saya, anak-anak, dan keluarga saya untuk menganiaya staf. Semua pihak yang melihat video (pelecehan) ini mungkin tergerak oleh perasaannya,” kata Linda.

Tapi di video ini kalau saya teliti kejadian sebenarnya tidak sama dengan yang diberitakan di luar,” ujarnya. Terima kesalahannya

Sebelumnya, George Sugama Halim mengaku salah dalam melecehkan Dwi Ayu Dharmavati.

Pengumuman itu disampaikan George usai ditetapkan sebagai terdakwa pada Senin (16/12/2024).

“Saya salah, saya salah,” kata George saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Timur, Senin, seperti dilansir TribunJakarta.com.

Namun George belum mau menjelaskan alasannya meminta Ayu membawakan makanan ke kamar.

Dia memilih diam dan diam saja.

“Tidak ada komentar,” katanya.

Dalam acara yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali mengungkap alasan George menganiaya Ayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, George mengaku marah dan menganiaya Ayu karena korban menolak membawanya ke kamarnya.

“Terdakwa marah dan terjadi adu mulut sehingga membuat pelaku emosi dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Nicholas.

George diketahui didakwa berdasarkan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 351(2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Dia juga ditangkap segera setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain patung, kue, mesin EDC, hingga kursi yang dilempar George ke Ayu.

Penyidik ​​Satreskrim Polres Jakarta Timur juga menerima hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jat terkait luka-luka yang dialami korban akibat penganiayaan yang dilakukan George dalam Riwayat Peristiwa.

Aksi kekerasan George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Dharmavati terjadi pada 17 Oktober 2024.

Saat itu, Ayu yang sedang bekerja di toko roti milik orang tua George meminta pelaku untuk mengantarkan makanan pesanan ke kamar pribadi pelaku.

Namun Ayu menolak permintaan tersebut, karena itu bukan urusannya.

Apalagi, sebelumnya George melontarkan kata-kata kasar dan menghina Ayu saat korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

Karena itu, George kemudian melemparkan sejumlah benda keras ke arah Ayu.

“Mungkin saya marah, saya tolak, dia marah, dia lempar saya ke patung (demonstrasi), lalu dia lempar mesin EDC, dia lempar kursinya,” kata Ayu di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2019). 2024).

Lebih lanjut, Ayu mengaku ditilang oleh orang tua George dan memintanya melapor ke polisi.

Namun Ayu kembali ke toko dengan dompet dan ponselnya masih di dalam.

Sayangnya, saat kembali ke toko, George kembali melemparkan benda keras ke arah Ayu.

Ayu kemudian memutuskan untuk bersembunyi di dapur, namun benda-benda, termasuk loyang kue, terus dilemparkan ke arahnya.

Loyang kue yang dilempar George menghantam pelipis Ayu hingga membuatnya kehabisan darah.

“Saat itu saya tidak tahu kepala saya berdarah, saya hanya memegang kepala saya.”

“Luka berdarahnya hanya di bagian kepala, namun banyak juga luka di bagian lengan, kaki, paha, dan pinggang,” ujarnya.

Ayu membawa kepalanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Usai dirawat, Ayu dan kawan-kawan menyerahkan George ke polisi Chakung.

Namun petugas Kakung memerintahkan Ayu untuk melapor ke Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Jakarta Timur.

“Laporannya sudah diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan itu, saya dirujuk ke RS Kramat Jati untuk diperiksa.”

“Barang bukti yang saya tunjukkan ke polisi ada darah di baju saya,” pungkas Dwi.

Gara-gara kejadian itu, Dvi memutuskan berhenti dari pekerjaannya.

Ia pun mengalami cedera akibat kurang tidur.

Setelah kasus Ayu terhenti dua bulan setelah diberitakan, George akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/12/2024).

Sebagian artikel ini dimuat di TribunJakarta.com, menjadi tersangka, George Sugama Halim, putra seorang pengelola toko kue, mengaku bersalah atas penganiayaan terhadap pekerja perempuan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *