Cara Download Kartu Peserta Ujian CPNS 2024

TRIBUNNEWS.COM – Hasil Pemilihan Pimpinan CPNS 2024 diumumkan pada 14 hingga 19 September 2024.

Bagi pelamar yang dianggap telah memenuhi persyaratan administratif, kode kartu peserta tes yang tercetak akan ditampilkan pada halaman resume pendaftaran setelah penyelenggara lembaga menyelesaikan seluruh prosedur tanggapan keberatan.

Kartu peserta tes ini wajib diserahkan oleh calon pada saat mengikuti Tes Seleksi Keterampilan Dasar (SKD).

Berikut cara download Kartu Masuk Ujian CPNS 2024:

1. Buka halaman sscasn.bkn.go.id dan login

2. Masuk ke halaman pendaftaran

3. Jika calon memilih untuk mencetak kartu ujian, sistem akan menampilkan kartu seleksi CASN 2024.

4. Calon selanjutnya dapat mengunduh dan mencetak Kartu Penerimaan Tes Seleksi CASN 2024.

Pelamar diharapkan membaca bagian “Perhatian” pada kartu kepesertaan tes seleksi CASN 2024 yang berisi informasi penting bagi pelamar.

Pelamar selalu diwajibkan untuk memantau website organisasi untuk penerapan jadwal atau lokasi ujian.

Kandidat akan membawa Kartu Kehadiran Tes Seleksi CASN, bukan kartu registrasi, untuk mengikuti tes seleksi. Peraturan SKD Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

A. Peserta harus mempunyai waktu 60 (60) menit sebelum pemilihan dimulai dan/atau sesuai persyaratan yang ditetapkan masing-masing organisasi untuk proses pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan peserta.

B. Panitia organisasi akan mengeluarkan nomor pendaftaran kepada peserta sebelum dimulainya proses seleksi.

C. Dengan memberikan nomor identitas diri, pendaftaran ditutup 5 (lima) menit sebelum acara pemilihan dimulai.

D. Calon Pegawai Negeri Sipil, Seleksi PPK, Seleksi Penerimaan Siswa/Praja/Pejabat Sekolah dan Seleksi Pegawai Non ASN, wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti dengan KTP. Kartu keluarga atau kartu keluarga asli atau fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau kartu warga digital dalam KTP digital dan dicetak untuk pengurus instansi atau tangkapan layar digital. Kartu keluarga dicetak dan dapat dipindai oleh panitia penyelenggara dan kartu peserta diserahkan kepada panitia penyelenggara. Peserta yang belum mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun dalam proses masuk sekolah siswa/praja/taruna dapat membawa kartu identitas anak pertamanya.

E. Saat menyelenggarakan pemilu di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu komunitas WNI di luar negeri dan kartu pemilih.

F. Peserta Opsi Pengembangan Karir wajib membawa kartu penduduk atau kartu identitas pegawai.

A. Peserta pemilu adalah peserta yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

H. Peserta akan menggunakan pakaian dan sepatu yang bersih dan steril atau sesuai anjuran panitia penyelenggara (tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans, dan sepatu).

I. Peserta di ruang pemungutan suara dilarang membawa: buku atau cinderamata lainnya; Kalkulator, instrumen, kamera apapun, jam dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan senjata api/senjata tajam atau sejenisnya.

J. Peserta dilarang: bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian selama proses seleksi; Menerima/memberikan sesuatu dari peserta lain tanpa izin panitia pada saat proses seleksi; Meninggalkan tempat pemungutan suara kecuali Anda mendapat izin dari dewan; membawa makanan dan minuman ke ruang pemutaran film; merokok di TPS; Penyebaran kuesioner di berbagai media; dan melakukan penipuan dalam segala bentuk.

C. Peserta yang telah menyelesaikan ujian dapat meninggalkan area ujian dengan tertib. Sanksi : Peserta yang terlambat pada jadwal pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf C tidak diperkenankan mengikuti pemilihan atau dianggap didiskualifikasi. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diperkenankan mengikuti rangkaian seleksi atau dianggap ditolak. Peserta yang melanggar ketentuan larangan yang disebutkan dalam surat tersebut tidak akan diperbolehkan mengikuti pemilu atau akan ditolak. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf i dan j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) akan diberi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan mengikuti pemilu. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf j 6 ) dan Pasal 7) akan dikenakan hukuman percobaan.

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *