Jurnalis Tribunnews.com Elham Ryan Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (10/8/2024) memeriksa Ketua sekaligus Komisaris PT Mineral Trobos David Glenn Oye (DGO).
David diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) di Pemprov Maluku Utara, di mana mantan Gubernur Maluku Utara (AGK) Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik sedang menyelidiki David Glen Oye untuk menelusuri aset yang disembunyikan Abdul Ghani Kasuba.
Sidak dilakukan di gedung merah Komite Pemberantasan Korupsi Merah Putih atas nama DJP. “Saksi sedang dalam pemeriksaan terkait kepemilikan barang milik tersangka AGK,” kata Tessa dalam keterangannya.
David Glen Oye memutuskan untuk bungkam setelah ujian sore.
Dia meninggalkan gedung KPK di bawah pengawasan ketat delapan pengawal seniornya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, ada pengawal yang menghalangi kelompok media yang meminta pernyataan David dalam pemeriksaan hari ini.
Bahkan, seorang reporter dibunuh oleh pengawal David.
Setelah David masuk ke dalam mobil Alphard hitam, para bodyguard tersebut bentrok dengan wartawan.
Perselisihan itu dibubarkan oleh petugas keamanan yang menjaga gedung KPK.
David sebelumnya tidak menanggapi panggilan tersebut dengan dalih sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan David. Pernyataan David ini penting untuk proses penyidikan AGK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan TPPU Abdul Ghani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Abdul Ghani sebelumnya.
Dalam kasus sebelumnya, AGK divonis delapan tahun penjara dan denda 300 juta Rial serta lima bulan penjara tambahan. Saksi David Glen Ooi usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/08/2024). (Tribunnews.com/Inspirasi Ryan Pratama)
Selain hukuman penjara, Abdul Ghani terpaksa membayar uang pengganti sebesar 109 juta rupiah dan 90 ribu dolar AS.
Abdul Ghanit dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Malaka Utara.
Dalam kasus TPPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menyita aset Abdul Ghani Kasuba. Baru-baru ini, penyidik menyita 43 tanah dan bangunan milik mantan Gubernur Maluku Utara itu.