DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025

Laporan reporter Tribunnews Tawfiq Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Republik Rakyat DPRK dan pemerintah sepakat menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Namun barang yang dikenakan kenaikan tarif PPN sebesar 12% bersifat selektif.

Maksudnya selektif, selektif terhadap produk yang kena PPNbm. Hanya yang kena kenaikan 12%, jadi memang begitu, kata Ketua Komite 11 Muhammad Misbakun, usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. . Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kantor Kepresidenan, Kamis (12 Mei 2024).

Misbakun mengatakan, produk yang dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12% merupakan produk mewah. 

Oleh karena itu, barang yang dikenakan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM selanjutnya akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

“Mereka masih ada PPnBM, tapi sekarang dikenakan PPN 12%, artinya barang yang termasuk dalam kategori mewah, baik impor maupun dalam negeri, yang sebelumnya dikenakan PPnBM.”

Ia mengatakan, masyarakat kelas atas secara tidak langsung akan dikenakan kenaikan PPN sebesar 12% karena kemampuannya membeli barang-barang mewah.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua RDP Sukhumi Dasko Ahmad. Dia mengatakan, produk yang dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12% antara lain mobil dan rumah yang tergolong barang mewah.

Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya mewah, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *