TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jenderal PPK Kosgoro 1957 Dave Lacsono memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024.
Kosgoro 1957, kata Dave Lacsono, juga meminta semua pihak menghormati dan menerima konsekuensi keputusan MK termasuk menangani segala tuduhan yang dilontarkan terhadap pemerintah.
Dave Lacsono yang juga anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan Pilpres 2024 jelas membuktikan tidak ada mobilisasi atau politisasi. dari bantuan sosial. (bansos) yang dilakukan pemerintah yang masih marak sampai saat ini.
Tuduhan bansos dipolitisasi terbukti tidak berdasar dan bansos bukanlah alat politik pemerintah, kata Dave Lacsono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).
Padahal, dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU dalam menerima pendaftaran Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga bukan merupakan pelanggaran hukum.
“KPU menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dave Lacsono pun mengucapkan selamat kepada pasangan presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Keluarga Besar Kosgoro 1957 mengucapkan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Jibran Rakabuming Raqa terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Dave Lacsono menegaskan.
Sebelumnya, MK dalam sidang Senin 22 April 2024 menolak tuntas gugatan pasangan Aniye Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranovo-Mahfoud MD dalam perselisihan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.