Indonesia dan Tiongkok Perdalam Peluang Kerja Sama Bidang Inovasi Hingga Transfer Teknologi

Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Rahmat Wu Nograha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Hunan berupaya memperkuat kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok di bidang investasi dan ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan saat Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansia Noor menyambut kunjungan Wakil Ketua Dewan Legislatif Kongres Rakyat Provinsi Hunan Zhang Jianfei di Jakarta, Selasa (5 Juli 2024).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afrinsia Nur mengatakan, salah satu pembahasan dengan delegasi Tiongkok adalah soal pengembangan program pelatihan.

Serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi mereka yang menciptakan lapangan kerja sesuai dengan kebutuhan industri di kedua negara.

“Hal ini dapat mencakup pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam pertukaran informasi, peraturan, metode, dan pengembangan pelayanan publik berbasis TI,” kata Wamenaker.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Hunan juga membahas peluang kerja sama di bidang inovasi dan teknologi, termasuk transfer teknologi.

Lalu ada penelitian bersama (joint riset) antara Kementerian dan Pemerintah Provinsi Hunan, misalnya dalam aspek peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembahasan lainnya terkait upaya mendorong investasi dan kewirausahaan pada sektor-sektor yang dapat menciptakan lapangan kerja.

Dengan memberikan dukungan kepada perusahaan dalam dan luar negeri yang ingin berinvestasi atau berbisnis di kedua negara tersebut.

Sebab, kata Wamenaker, saat ini struktur demografi Indonesia yang didominasi oleh penduduk berusia muda memberikan keunggulan kompetitif dalam hal sumber daya manusia yang produktif dan kreatif.

“Indonesia mempunyai potensi untuk menyediakan tenaga kerja terampil di berbagai sektor, termasuk teknologi informasi, manufaktur dan jasa, yang dapat menarik investasi dalam pengembangan industri dan jasa”.

Pemerintah Indonesia juga menetapkan standar ketenagakerjaan, upah minimum dan jaminan sosial untuk melindungi hak-hak pekerja, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *