Wartawan TribuneNews.com, Renas Abdila melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Polisi menangkap George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, yang melakukan pelecehan terhadap pegawai perempuan, Dwi Ayu Darmawati.
George, pria brutal, berada di Hotel Anugera Sukabumi, Jawa Barat saat ditangkap sekitar pukul 00.00 WIB, Senin (16/12/2024).
Reserse DeterCrime Polda Metro Jaya Subdit Jatanras menangkap yang bersangkutan.
Penyidik terlebih dahulu mengetuk pintu hotel tempat terdakwa menginap.
Penangkapan terjadi pagi tadi sekitar pukul 00.00 WIB, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Arya Sayam Indradi, Senin (16/12/2024).
Penyidik terlihat beberapa kali mengetuk pintu hotel sebelum akhirnya dibuka. George Sugana Halim (kiri), anak pemilik toko roti, akhirnya ditangkap karena menganiaya karyawannya berinisial D (kanan (Kakung)), sebelum pelaku mengaku kebal hukum. (Kolase Tribunnews.com)
Saat penjahat ditangkap, ada satu orang lain di ruangan itu selain penjahat.
George tidak memprotes saat ditangkap.
Dia sepertinya baru saja bangun.
Dia berada di tempat tidur hotel ketika dia ditangkap. Sukabhumi diburu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Combes Pol Weera Satya Triputa mengatakan, pihaknya mengejar pelaku dengan membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
Tim gabungan Subdit Deterrisida PMJ Unit 1 dan 2 Jatanaras bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengejar sasaran tersebut, kata Wira.
George tertangkap dalam pelarian setelah dikejar penyidik.
Asisten Komisaris Polisi Rowan Richard Mahenu, Kepala Subdit Kriminal dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, tersangka masih diperiksa secara detail.
Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rowan. Selamatkan hukum
Kasus George Sugama Halim nakal dengan seorang wanita sempat viral di media sosial sebelumnya.
Ia pun melemparkan beberapa benda ke arah korban, antara lain mesin EDC dan bangku.
Pelecehan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang namun tidak ada kemajuan dalam laporan tersebut.
Belakangan, polisi mengaku menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.
Alhasil, status kasus penganiayaan tersebut dinaikkan dari penyidikan polisi ke penyidikan.
Hal ini terjadi setelah penyidik mengusut kasus tersebut dan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Jaksa mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh GSH terulang kembali. Tak tega hingga akhirnya saya mengadu ke polisi.
Selain itu, persetujuan GSH bahwa ia tidak akan dipenjara atas perbuatannya sambil memaki-maki korban membuat korban semakin percaya diri dalam membuat laporan.
“Sebelum kejadian ini saya dilempar meja tapi tidak mengenai saya dan menghina saya dan keluarga dengan menyebut saya babu dan malang. Orang miskin seperti kamu tidak seperti saya.. Saya mampu dipenjara, saya di atas hukum,” kata DA saat dihubungi, Minggu (15/12/2024). Said.
Kemudian pada Kamis (17/10/2024) lalu, penyiksaan mencapai puncaknya. Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.
Namun DA menolak lamaran tersebut karena sedang bekerja. Selain itu, permintaan tersebut juga bukan bagian dari tugasnya, dan GSH sudah memiliki kesepakatan dengan adik pelaku jika tidak mau menuruti permintaannya.
Bahkan, GSH menelpon ibu korban, bosnya, soal penolakannya.
Saat itu ibu GSH juga mendukung korban dan memintanya untuk membawakan makanan sendiri.
Namun, saat itu terdakwa kehilangan kesabaran dan memperkosanya. Korban dilempar dengan beberapa benda, termasuk kursi hingga menyebabkan kepala korban bocor.
Akhirnya setelah saya menolak beberapa kali, dia marah dan beberapa kali melemparkan patung batu, kursi, meja, dan mesin bank. Semua benda yang dilempar pelaku mengenai tubuh saya, katanya.
“Setelah melemparkan barang-barang ke arah saya, pelaku menangkap saya dan meminta saya pulang, namun saya meninggalkan tas dan ponsel saya di sana, dan dia kembali memukuli saya dengan kursi dan menyerang saya dengan itu beberapa kali, akhirnya saya melarikan diri. dikepung dan tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya.
Jaksa mengatakan korban lain selain dirinya adalah pegawai yang berperilaku serupa dengan GSH. Bahkan, ada pula yang memutuskan untuk berhenti bekerja.
Untuk itu, Kejaksaan mendesak polisi segera menyelesaikan kasus tersebut agar GSH tidak merugikan korban lainnya.