Jurnalis “Tribune News” Ibrisa Fasti Ifami melaporkan
Tribune News.com, Jakarta – Gubernur Bengaluru Rohdin Mercia (RM) didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam konferensi pers Operasi Tangkap (OTT) KPK yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Alex mengatakan, dua tersangka lagi yang ditangkap dari OTT yakni Gubernur Benggala Evriansia (EV) dan Sekda Benggala Isnan Fajri (IF).
Alex: “Pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi bahwa saudara EV, Gubernur Benggala, saudara IF, AC yang dipercaya sebagai Sekretaris Daerah Benggala, menerima banyak uang atas nama dari Saudara RM, sebagai Gubernur Benggala. kepada reporter.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini menjelaskan, dalam hatinya ia ragu Mercia menginginkan dana dan tanggung jawab lokal untuk pemilu serentak Bengaluru pada November 2024.
Alex menambahkan, total nilai yang diperoleh dalam transaksi ini sekitar Rp 7 miliar. Mata uangnya adalah Rupiah, Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
Jumlah total yang ditemukan meliputi:
A. Kendaraan SD senilai Rp 32.500.000 bertugas di bidang pendidikan dan pelayanan kebudayaan di wilayah Benggala Selatan.
B. Rumah FEP Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemprov Benggala senilai Rp 120 juta.
C. Rp 370 juta di mobil RM.
D. Rumah dan mobil EV, uang tunai sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12B UU Tahun 1999. 2001 Jo. Pasal 55 KUHP.
(*)