Wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap dibebaskan Ronald Tannur dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik diminta mengembalikan rekening istri dan telepon genggam anak yang disita penyidik.
Erintuah dibebaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (1/2/2025) setelah hakim mendengarkan kasus suap tersebut, dan Ronald Tannur dibebaskan.
Dalam penerapannya, Erintuah menjelaskan, rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.
Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa uang dari rekening tersebut akan ia gunakan untuk membayar biaya pengobatan ibu mertuanya.
“Setelah persidangan minggu depan, istri saya pulang mengunjungi saudara laki-laki saya dan dia meminta uang kepada saudara laki-laki saya, jadi tolong berikan itu,” kata Erintuah di pengadilan.
Terkait hal tersebut, Erintuah mengatakan, laporan yang ditangkap penyidik tidak ada hubungannya dengan dirinya.
“Pak, “Saya meminta istri saya untuk mengembalikannya kepada kakak saya agar bisa memenuhi kebutuhan mertua saya,” jelasnya.
Selain Erintuah menuntut pengembalian uang tersebut, Ketua Hakim Teguh Santoso juga menuntut pengembalian telepon genggam sang anak.
Ia mengatakan, ponsel tersebut akan digunakannya untuk kebutuhan putranya yang berprofesi sebagai Notaris.
“Anak saya sedang terdata pak, kode alpha-nya ada di telepon. Kalau berkenan kembalikan anak saya,” ucapnya.
Sebagai tanggapan, Hakim Teguh menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Erintuah.
Hakim menyarankan agar terdakwa menyampaikan keterangan tertulis mengenai permintaannya.
“Silakan Yang Mulia, nanti akan saya sampaikan baik secara tertulis maupun melalui kuasa hukum Anda, nanti akan saya pertimbangkan, dan salinannya juga akan kami kirimkan ke kejaksaan,” kata hakim. Dia dituduh menerima suap senilai Rp 1 miliar dan S$308.000.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari hukuman sebelumnya menggelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Pada sidang pertama, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik; Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait penanganan kasus Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut menerima uang miliaran dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibunda Ronald Tannur.
“Dia melakukan atau ikut serta dalam perbuatan di mana dia menerima hadiah atau janji senilai Rp1 miliar dan S$308.000,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam dakwaannya menyebut menerima uang miliaran dolar untuk membebaskan Ronald Tannur.
“Selanjutnya, terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan yang diajukan JPU,” ujarnya.
Uang itu dibagi kepada tiga orang dengan jumlah berbeda, tambah jaksa.
Sedangkan Lisa dan Meirizka membayar S$48.000 kepada Erintuah Damanik.
Selain itu, keduanya menerima uang tunai sebesar S$48.000, yang dibagi kepada ketiga juri. S$38.000 juga diberikan kepada Erintuah dan S$36.000 masing-masing kepada Mangapul dan Heru.
Sisanya sebesar S$30.000 disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik, jelas jaksa.
Selain uang di atas, Lisa dan Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar dan S$120.000 kepada terdakwa.
“Kalaupun diketahui adanya pemberian atau janji, sekalipun diduga, hal itu dapat mempengaruhi hasil perkara yang diajukan di ruang sidang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pasal 12. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Tahun 1999 Pasal 55(1)(1) UU Pencegahan Korupsi tahun 2001 juncto Pasal 55(1)(1) UU Pencegahan Korupsi;