8 Pengakuan Ahmad Sahroni dalam Sidang Korupsi SYL: Bela Surya Paloh hingga Sebut Rp 1 Miliar

TRIBUNNEWS.COM – Direktur Keuangan NasDem Ahmad Sahroni memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Mei 2024 dalam sidang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni yang berstatus saksi tambahan menjawab beberapa pertanyaan Ketua Hakim Rianto Adam Ponto.

Ia pun menangkis beberapa pertanyaan Ponto dan mencoba mengkonfirmasi ke Sahrani.

Diantaranya menolak pernyataan Sekjen Garnita Joyce Treatman dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh yang memerintahkan pendistribusian barang kebutuhan pokok.

Anggota DRC asal Indonesia itu juga mengatakan, pimpinan Partai NasDem tidak mengetahui sebaran sembako, termasuk asal dana yang diduga berasal dari Kementerian Pertanian dan Kepala Keuangan Partai Nasdem Wakil Ketua Pansus III Sahrani bersaksi tentang Kasus Pemaksaan dan Favoritisme Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang banding, Rabu. (5/6/2024 – Fahmi Ramadhan (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/KompasTV)

Sahroni juga mengatakan Surya Paloh sudah bosan dengan rumor keterlibatan NasDem dalam kasus korupsi SYL.

Tak hanya itu, Sahroni mengatakan jumlah donasi tersebut dapat diterima oleh NasDem.

Bahkan, dalam persidangan, juri diminta mempertimbangkan sumbangan SYL kepada Nasdem.

Namun Sahroni kemudian mengungkapkan, jumlah maksimal yang bisa diterima Nasdem adalah Rp1 miliar.

8 Pernyataan Ahmad Sahroni Saat Sidang Korupsi SYL. 1. Surya Palo lelah.

Sahroni mengatakan pihaknya belum berkomitmen mengembalikan dana yang mengalir dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke NasDem.

Dikatakannya, hal ini disebabkan Partai Nasdem tidak mengetahui adanya pekerjaan yang dibiayai Kementerian Pertanian.

Ketua juri Rianto Adam Pontoh pertama kali menanyakan apakah Ketua Partai NasDem Surya Paloh telah menangkap SYL dan menanyai Sahron tentang seluruh dana yang ditransfer ke partai tersebut.

Sahroni kemudian mengatakan hal itu tidak pernah terjadi karena Surya Palo menolak membicarakan kasus tersebut dengan SYL.

“Setelah jadi tersangka ditahan? Apa (kasus SYL) tersebar ke mana-mana? Nama baik NasDem terungkap di mana-mana. Apakah Ketua Partai (Sahron) menelepon dan membicarakannya?” tanya hakim.

“Presiden capek nonton berita,” jawab Sahrani. 2. Tidak ada kewajiban pengembalian uang Kementerian Keuangan

Kemudian hakim menanyakan kepada “NasDem” apakah mereka ingin mengembalikan uang tersebut ke Kementerian Pertanian.

Sahroni mengatakan NasDem tidak mempunyai kewajiban mengembalikan uang tersebut.

Dia mengatakan, hal ini karena NasDem tidak mengetahui bahwa dana yang dikeluarkan untuk membiayai kegiatan partai tersebut berasal dari Kementerian Pertanian.

Masalahnya itu uang negara, ada keinginan mengembalikannya? Untuk kepentingan partai ya? Itu uang rakyat, kata hakim.

“Seandainya kami mengetahui sumbangan sebesar 860 juta dolar itu seperti semula, niscaya beliau akan mengembalikan Yang Mulia jika beliau mengetahuinya,” jawab Sahroni.

– Jadi kamu tidak punya kewajiban mengembalikannya kan? hakim meminta konfirmasi.

“Tidak ada Yang Mulia, karena kami tidak tahu,” jawab Sahroni. Terdakwa Syahrul Yasin Limpo diadili di Pengadilan Tipikor pada 6 Maret 2024 karena menipu Kementerian Pertanian dan bersekongkol dengan KPK, jaksa menghadirkan beberapa saksi untuk itu. mempertanyakan, salah satunya mantan Juru Bicara Partai Komunis Ukraina, Febri Diansyan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 3. Organisasi dapat memberikan kontribusi kepada pihak…

Ahmad Sahroni buka-bukaan soal aliran dana Kementerian Pertanian ke Garnita Malahayat, sayap NasDem yang dipimpin putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Tita Syahrul.

Sahroni menduga Garnita menerima uang dari Kementerian Pertanian karena hubungan ayah-anak antara SIL dan Tita.

Pada kesempatan pertama, kuasa hukum terdakwa, Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, menanyakan soal partai yang boleh menyumbang ke partai politik (Partai Politik).

Kemudian setiap orang diperbolehkan menyumbang ke partai politik, kata Sahrani.

“Siapa yang menyumbang ke partai politik, siapa yang tidak?” tanya pengacara Kasdi.

“Siapapun bisa,” jawab Sahroni.

“Siapa yang dia maksud dengan individu, individu, kelompok?” Pengacara Kasdi kembali bertanya.

“Iya,” jawab Sahroni singkat.

Kuasa hukum Kasdi kemudian menanyakan apakah badan hukum dan kementerian boleh menyumbang ke partai politik.

Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan lembaga negara seperti kementerian dilarang memberikan sumbangan kepada partai politik.

Namun dia menambahkan, hal itu diperbolehkan jika kementerian dan partai politik investor bekerja sama.

“Apakah badan hukum dan kementerian juga bisa berkontribusi?” tanya pengacara Kasdi.

“Jadi kalau organisasi sih nggak boleh, tapi kalau pribadi (sumbangan) nggak apa-apa,” jawab Sahroni.

“Jadi Kementerian Pertanian bisa berkontribusi?” tanya pengacara Sahroni.

“Selama ada kerja sama materiil yang kuat dengan kementerian, boleh saja, kalau diam-diam tidak bisa diterima,” jawab Sahrani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyo selama 20 hari pertama. (Tribunnews.com/ Inspirasi Rian Pratama) 4. Tanggung jawab Garnita

Lebih lanjut Sahroni menjelaskan, Garnita Malahayati, organisasi sayap NasDem yang diketuai Tita, didanai dana Kementerian Pertanian.

Ia mengungkapkan, organisasi sayap itu sendiri, dan bukan Partai NasDem, yang bertanggung jawab penuh atas aktivitas Garnita.

“Yang dilakukan sayap partai adalah tanggung jawab pimpinan eksekutif (Tita) yang berhubungan langsung dengan kementerian. Partai tidak tahu apa yang dilakukan sayap partai,” ujarnya.

Lebih lanjut kuasa hukum Kasdi menjelaskan, Garnita dan Kementerian Pertanian sebenarnya bekerja sama berdasarkan informasi yang dimiliki Tita.

Sebelum penjelasan Sahroni, hakim menanyakan kepada Tita bagaimana Garnita membiayai operasionalnya.

Tita pun mengakui, ada kerja sama antara Garnita dan Kementerian Pertanian, namun hanya secara lisan.

Kembali ke pertanyaan pengacara Kasdi, Sahroni menduga adanya kolusi antara Garnita dan Kementan karena adanya hubungan keluarga dengan ayah Tita, SYL.

“Dengan kata lain, ini program Kementerian (Pertanian) yang diikuti NasDem, atau program Partai NasDem yang didukung Kementerian?” tanya pengacara Kasdi.

“Tidak (kerjasama NasDem dengan Kementerian Pertanian). Mungkin hanya kemitraan bapak-anak,” jawab Sahroni. Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, Senin (22). /4/2024). (Tribunnews.com/Rizky Sandi Saputra)

Sahroni membantah pimpinan NasDem Garnitha Malahayat, sayap partai, memerintahkan distribusi barang kebutuhan pokok dan hewan kurban di 34 negara bagian.

Hal itu diungkapkan Sahrani saat Ketua MK Pontoh mencoba menguatkan keterangan mantan Staf Khusus Kementerian Pertanian (Stafsus) dan mantan Sekjen Garnita Joyce Triatman pada pilot program sebelumnya terkait distribusi bahan pokok.

Berdasarkan keterangan Joyce, 34 negara bagian diberikan sembako ya 200 kotak, tanya Hakim Ponto.

“Tidak, Yang Mulia,” kata Sahroni.

Tak hanya itu, Sahroni menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Garnita Malahayati, meski merupakan sayap partai, tidak selalu atas perintah Partai NasDem.

Selain itu, Sahroni juga mengatakan Surya Paloh selaku CEO tidak pernah memerintahkan manajemen Garnita untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan pokok.

“Belum pernah ada seorang jenderal yang tidak diberi tugas membagikan barang-barang kebutuhan pokok dan telur. Yang Mulia, biar saya jelaskan di sini, pimpinan umum tidak selalu mengarahkan sayap partai secara lisan atau tertulis, itu milik jenderal. pemimpin. sayap partai,” kata Sahroni di hadapan hakim. 6. Distribusi kebutuhan tidak diketahui

Sahroni juga mengatakan kepada hakim bahwa baik dirinya maupun petinggi NasDem lainnya tidak mengetahui adanya pendistribusian sembako yang dilakukan organisasi yang dipimpin oleh putri SYL, Indira Chunda Titta.

“Tahukah Anda tentang gerakan Garnita yang mendistribusikan barang-barang kebutuhan pokok di 34 marze?”

“Saya tidak tahu,” kata Sahroni.

“Ini kepentingan partai, bagaimana mungkin pimpinan tidak mengetahuinya?” sang hakim ragu.

Sahroni kemudian menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengetahui asal muasal gerakan Garnita, termasuk distribusi sembako.

Namun Sahroni dalam jawabannya mengatakan, partai bangga jika uang pendistribusian bahan pokok tersebut berasal dari dana swasta.

“Kalau uangnya datang dari mana saja, apalagi lembaga negara, kami akan larang Yang Mulia,” kata Sahrani.

Saat hakim mencoba menanyakan sumber uang untuk pembagian sembako, Sahrani mengaku tidak mengetahuinya.

Bahkan, Sahroni masih belum mengetahui hasil koordinasi antara SYL dan afiliasinya hingga hakim menjelaskan sejumlah dana telah diterima dari Kementerian Pertanian.

“Tahukah Anda dari mana uang (sembako) itu?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Caranya sama, lapor ke Menteri (SYL), Menteri bekerja sama dengan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen, Kasdi Subagyono punya dirjen lain di bidang ini, Anda tidak tahu seberapa suksesnya itu? tanya hakim lagi.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jelasnya. Calon anggota legislatif PAN Indira Chunda Tita Syahru YUL memberikan suaranya sekitar pukul 08.59 Wita, Rabu (9/4) di Kompleks SD Mangkura, Desa Saverigading, Kecamatan Ujung Pandang No 01. Putri Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Tita, mencoblos untuk keluarga dengan. Tribun Timur/Muhammad Abdivan (Tribun Timur/Muhammad Abdivan/Muhammad Abdivan) 7. Hubungan ayah-anak.

Ahmad Sahroni mengatakan, program kerja sama Kementerian Pertanian dengan Garnita Malahayati sangat erat kaitannya dengan hubungan antara anak dan orang tua.

Sebab, Garnita, sayap NasDem, diketuai Indira Chunda Tita, putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengumuman itu disampaikan Sahroni pada Rabu (6 Mei 2024) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang korupsi Kementerian Pertanian.

“Mungkin hanya kemitraan ayah-anak,” kata Sahroni.

“Misalnya saya punya anak seperti itu, tidak mungkin tidak menghidupi anak itu,” ulang Sahrani.

Sahroni juga membenarkan Nasdem belum memiliki program kerja terkait Kementerian Pertanian.

“Dari keterangan Bu Tita, ada informasi kerja sama dengan kementerian. Apakah ini rencana kementerian yang dikejar Nasdem atau rencana Partai Nasdem yang didukung kementerian? Kementerian Pertanian yang sah.

“Tidak ada, kalau tidak ada pesta,” jawab Sahrani.

Sementara itu, selaku Direktur Eksekutif Tita Garnita mengaku kerja sama dengan Kementerian Pertanian hanya bersifat verbal, tidak hitam-putih.

Dikatakannya, tujuan kerja sama adalah untuk berkontribusi dalam menyebarkan program Kementerian Pertanian.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk mensosialisasikan program-program Kementerian Pertanian, Yang Mulia, hanya untuk disebarluaskan kepada masyarakat,” kata Tita.

“Tertulis atau lisan?” Hakim Ida bertanya dengan percaya diri.

“Yang Mulia,” jawab Titan. 8. Katakan Rp 1 miliar

Dalam sidang kali ini, juri ingin mendalami sumbangan SYL kepada Nasdemi.

Namun Sahroni kemudian mengungkapkan, maksimal harga yang bisa diterima Nasdem adalah Rp1 miliar.

“Apakah ada batasan siapa yang boleh menyumbang ke partai?” Ketua Hakim Rianto meminta Adam Ponto bersaksi melawan Sahroni.

“Ada aktivitas dalam pemilihan presiden, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Berapa batas atasnya?” tanya Hakim Pontoh lagi.

“Yang Mulia, 1 miliar,” kata Sahroni.

Sahroni juga memastikan, pagu sumbangan ke Nasdem terkait Pilpres akan sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (GEC).

Oleh karena itu, seluruh sumbangan untuk pemilu presiden akan dijamin oleh partai.

“Karena sesuai aturan KPU, Yang Mulia,” kata Sahroni.

– Dengan kata lain, apakah semua yang berdonasi sudah terdaftar secara resmi? tanya Hakim Ponto.

“Ada tertulis,” jawab Sahroni.

“Apakah dia orang fisik, orang menyedihkan, atau orang hukum?

“Yang Mulia, sudah resmi,” jawab Sahroni.

Terkait tujuan diadakannya pemilihan legislatif (Pileg), Sahroni mengaku tidak ada mekanisme khusus dalam menerima sumbangan.

“Kalau bukan pemilu legislatif, Yang Mulia, itu pemilu presiden,” kata Sahrani. Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus penipuan dan bersekongkol dengan Kementerian Pertanian, hadir di sidang berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 27/5/2024 Harahap. Putra SYL Kemal Redindo dan cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

SIL itu penting

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut sebelumnya mendakwa SYL melakukan penyelewengan sebesar Rp 44,5 miliar.

Total jumlah yang diterima SYL dari tahun 2020 hingga 2023.

“Total uang yang diperoleh melalui pemaksaan sebagaimana disebutkan di atas pada saat terdakwa menjabat Menteri Pertanian RI adalah sebesar Rp 44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi di persidangan, Rabu (28/2024). Pengadilan Negeri Jakarta di pengadilan.

SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, bukan SYL saja yang melakukan perbuatannya, melainkan Muhammad Hata, mantan Kepala Bagian Alat dan Mesin Kementerian Pertanian dan mantan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta terdakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hata digunakan untuk kepentingan pribadi SIL dan keluarganya.

Menurut dakwaan, jumlah terbesar dibelanjakan untuk acara keagamaan, kegiatan pelayanan dan pengeluaran lain yang saat ini tidak dirahasiakan: $16,6 miliar.

Uang ini digunakan untuk instruksi dan instruksi terdakwa,” kata jaksa.

Perbuatannya dijerat dengan Pasal 18, Pasal 12, “f”, Pasal 55, Bagian 1, dan Pasal 64, Bagian 1 UU Tipikor. Hukum pidana.

Kalimat kedua: Pasal 18 Ayat 12 f UU Tipikor juncto Pasal 55 Bagian 1 KUHP dan Pasal 64 Bagian 1 KUHP.

Pasal 3 Selain ketentuan Pasal 18, Bagian 12 B, Pasal 55, Bagian 1, Pasal 64, Bagian 1, Bagian 1, Bagian 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes, Ashri, Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *