Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani tidak mendampingi putrinya, Laura Meizani alias Lolly saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lolly diperiksa sebagai saksi korban terkait laporan polisi ibunya Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.
Vadel didakwa polisi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan.
Dia diduga menghamili Lolly dan memaksanya melakukan aborsi.
Absennya Nikita Mirzani dibenarkan Manajer Humas PLH Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Iya (Nikita Mirzani) tidak hadir, kata Nurma Dewi, Senin (02-12-2024).
Nikita Mirzani diketahui meminta sang kakak, Edwin Agustinus, mendampingi putrinya dalam penyelidikan tersebut.
Dari NM dititipkan ke kakaknya, kata Nurma.
Lebih lanjut, penyidikan akan mengetahui lebih lanjut kronologi kejadian yang menimpa Lolly usai laporan Nikita kepada Vadel Badjideh.
– Yang jelas peninjauan mendalam terhadap penyidikan adalah tentang apa yang dialami tentunya. Dan yang dialami kapan dan dimana jelas, kata Nurma.
Sejauh ini belum ada kepastian lebih lanjut apakah Lolly sudah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Nikita Mirzani diketahui melaporkan Vadel Badjideh terkait pasal UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan Hukum Pidana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Yakni pasal 76D UU Perlindungan Anak, pasal 60 UU Kesehatan, dan pasal 346 KUHP.