Ayah Yudha Arfandi Sebut Keterangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di Sidang Kasus Dante Palsu

Dilansir reporter Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ayah terdakwa Yudha Arfand, Budi Akhmad marah karena jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi putranya dalam kasus kematian Dante.

Pasalnya, Budi menilai banyak saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta, terutama orang tua Dante, Tamara Tyasmara dan Agger Dimas.

Budi mengatakan Tamara dan Agger Dimas memberikan informasi palsu sehingga jaksa menuntut hukuman yang lebih berat bagi Yudha Arfand.

Tamara memberikan informasi palsu tentang ancaman tersebut, kata Budi baru-baru ini di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.

Budi kaget Tamara mengaku diancam, namun ia menyerahkan Dante kepada Yudha Arfand untuk berenang.

Logikanya dan akal sehat, kalau ada yang (ingin) membunuh kita, kita bisa berikan hal yang sama kepada yang mengancam akan membunuh, kata Budi Akhmad.

“Jaksa mengetahuinya dan tidak terbukti di persidangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Budi menilai Agger Dimas masih berbohong saat menyebut Yudha Arfandi menginjak Dante sebelum meninggal.  Agger Dimas (kiri) blak-blakan membeberkan alasannya mengakhiri kontak dengan Tamara Tyasmara (kanan) di tengah proses hukum kasus putranya yang sedang berjalan. (Kolase Berita Tribune)

Budi mengatakan, dari apa yang dilihatnya saat rekonstruksi, Dante tidak diinjak-injak oleh Yudha mana pun.

“Mantan suaminya Anger Dimas salah saat diinjak. Saat rekonstruksi, Anger Dimas membuat pernyataan di media bahwa ‘anak saya diinjak’, tidak ada yang seperti itu dalam rekonstruksi,” jelas Budi.

“Dia tahu, di persidangan, katanya diinjak juga, tapi dia tidak bisa membuktikan kalau dia diinjak,” lanjutnya.

Budi pun membantah pernyataan jaksa yang menyebut putranya tidak menyesali perbuatannya. 

Diketahui, JPU menuntut hukuman mati bagi terdakwa Yudha Arfand.

Jaksa menilai Pak Yudhan terbukti bersalah membunuh korban dengan sengaja berdasarkan dakwaan Pasal 340 KUHP. Terdakwa Yudha Arfandi saat sidang kematian anak Taamara Tyasmara Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Tribunnews.com/Alivio)

“Memiliki unsur Pasal 340 KUHP, perlakuan yang dilakukan terdakwa menyedihkan dan tidak manusiawi terhadap korban,” kata jaksa dalam persidangan sebelumnya.

“Kami mendesak hakim persidangan untuk menyatakan Yudha terbukti secara sah berniat menghilangkan nyawa orang lain berdasarkan Pasal 340 KUHP.

FYI, Dante meninggal pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante didakwa tenggelam oleh Yudha Arfand yang kini berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.

Yudha Arfand didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *