Laporan reporter Tribunnews.com Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Cut Intan Nabila melalui pengacaranya, Ana Sofa Yuking menanggapi sikap Armor Toreador.
Usai divonis enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara Armor Toreador Irwansyah mengatakan bukti CCTV telah diedit.
Dia mengatakan, bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah disunting.
Ana mengatakan, kelima barang bukti video CCTV yang terlibat tidak dirusak seperti yang diklaim.
Dan setelah diperiksa bukti-buktinya, Armor sendiri yang mengakuinya, kata Ana Sofa di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
“Kemudian hakim bertanya, ‘Apakah itu benar?'” “Armory tidak membantah,” lanjutnya.
Ana bingung dengan sikap pengacara Armor setelah Armor mengakui perbuatannya di persidangan. Cut Intan Nabila kembali mengunggah video armor KDRT di tahun 2022 (Instagram @cut.intannabila)
Armor mengkonfirmasi kejadian itu detik demi detik, dia membenarkan. Armor tidak menyangkal apapun,” tegasnya.
Sekadar informasi, Armor Toreador sebelumnya menyatakan menentang permintaan Kementerian Umum (JPU) dengan hukuman 6 tahun penjara.
Salah satu keberatan mereka adalah rekaman kamera dasbor yang digunakan sebagai bukti dianggap dimanipulasi atau diedit.
“Yang ingin dia tolak adalah karena itu benar-benar televisi sirkuit tertutup. Semua ada di sana,” kata Ana.
Armor Toreador berencana untuk mengajukan nota pembelaan atau pengakuan pada sidang berikutnya.
Sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 24 Desember 2024.