Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Pemberantasan Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moise, Senin (23/12) ini, karena dituduh menerima suap dalam pengelolaan sistem tata niaga komoditas timah. /2024). ). 

Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diringankan menjadi 6 bulan penjara. 

Di Sidang Tipikor Jakarta, Rabu, 12/11/2024, hakim mengatakan, “Tindak pidana suap bersama dan pencucian uang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.”

“Terdakwa divonis 6 tahun 6 bulan penjara. 

Hakim juga meminta suami Sandra Davy membayar ganti rugi sebesar $210 miliar.

Jika penggantinya tidak bisa dibayar, maka aset Harvey akan disita dan dilelang oleh negara.

Jika tidak ada penyitaan negara, Harvey Moyes harus menggantinya dengan hukuman penjara 2 tahun.

Hakim mengatakan terdakwa tidak punya pembenaran dan tidak ada belas kasihan. 

Harvey melanggar Pasal 18(2)(1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 1 Pasal 55 KUHP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 jo. 1 Pasal 55 KUHP. 

Lebih ringan dari klaim

Hukuman Harvey lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Pertanyaan Jaksa Harvey Moyes yang dibacakan Senin (12/9/2024) itu ada empat poin.

Jaksa berharap juri akan menghukum Harvey Moyes sesuai tuntutan.

Dalam dakwaan pertama, Jaksa Harvey Moise diminta oleh Dewan Yudisial untuk memutuskan dia bersalah atas korupsi dan pencucian uang. 

“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut kepada Majelis Hakim agar terdakwa Harvey Moise terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Senin. 12/2024). 

Kedua, jaksa ingin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey Moyes.

Jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman denda selain hukuman penjara. 

Ketiga, dalam hal denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan denda sebesar satu miliar MNT dengan ketentuan penggantian dengan pidana penjara satu tahun, lanjutnya.

Poin keempat, jaksa meminta suami Sandra Devi membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar.

Jika penggantinya tidak bisa dibayar, maka aset Harvey akan disita dan dilelang oleh negara.

Jika tidak ada penyitaan aset, Harvey Moyes harus menggantinya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam menuntut Harvey Moyes. 

Berikut daftar hal-hal yang memperumit dan memperhalus pertanyaan Harvey Moise. 

Faktor yang memberatkan:  Harvey tidak mendukung agenda pemerintah untuk mewujudkan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu sebesar Rs 300.003.263.938.131,14 (Rs 300T). Harvey meraup untung Rp 210 miliar.  Bersaksi di pengadilan itu rumit. 

Hal-hal yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum. 

Sebagai informasi, berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan tambak dalam kasus ini mencapai 300 triliun dolar. 

Perkiraan tersebut berdasarkan laporan audit perkiraan kerugian keuangan masyarakat terkait timah yang tertuang dalam nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang disebutkan jaksa antara lain ganti rugi atas kerja sama penyewaan peralatan dan pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa menemukan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai 271 triliun dolar.

Hal ini diperhitungkan oleh para pemerhati lingkungan.

Tak hanya Harvey Moise, dua terdakwa lainnya yakni Direktur PT Refined Bangka (RBT) Supartha dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansya akan diadili.

Suparta dan Reza divonis 14 dan 8 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *