Laporan reporter Tribunnews.com Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi
Menurut dia, sekolah internasional seharusnya tidak dikenai PPN sebesar 12 persen.
“Kalau kita bicara pendidikan sebagai sektor nirlaba, maka di bawah yayasan tidak ada pajak yang dibayarkan. Namun kenyataannya banyak kegiatan yang bersifat komersial,” kata Ledia kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Politisi PKS itu mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, sekolah yang termasuk kategori komersial juga dibangun di kawasan ekonomi khusus.
“Hal itu disampaikan secara blak-blakan. Jadi ini yang harus kita lihat secara detail, perhatikan apakah sekolah internasional masuk dalam kategori tersebut,” kata Ledia.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
“Kalau sekolah internasional kena PPN, kita juga harus melihat ada yang non internasional, yaitu sekolah nasional kelas menengah ke bawah yang sangat perlu dibantu karena sudah berdiri sebelum berdirinya republik ini,” ujarnya. dikatakan. .
“Ini dilarang, oleh karena itu harus ada aturan yang jelas mengenai sekolah internasional, sekolah swasta dan negeri, agar pengelolaannya lebih tepat dan menguntungkan semua orang,” tegas Ledia.
Sebelumnya, layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Artinya, biaya untuk layanan yang sama yang dibayar pengguna akan lebih tinggi daripada layanan gratis saat ini.
Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Fiskal (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mulai tahun 2025, PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi kalangan elite.
“Kami akan menerapkan PPN pada desil terkaya, desil 9-10,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, Senin (16/12/2024).
Dia mencontohkan, yang dikenakan PPN salah satunya adalah jasa mewah yang sering digunakan dan dikonsumsi oleh orang kaya, seperti sekolah bertaraf internasional dan rumah sakit kelas VIP.
“Jadi kita juga akan mencari kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang kategori premium seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan berstandar internasional yang mahal,” jelasnya.