Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang final penyidikan kasus pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (10/12/2024).
Pemohon dalam sidang ini adalah Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Sedangkan terdakwanya adalah Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI Jakarta.
Sementara itu, MAKI dan LP3HI dalam permohonannya menyatakan bahwa kasus pemerasan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilakukan terhadap negara dan rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, dengan ditangguhkannya perkara ini, maka penyidikan perkara tersebut telah selesai hampir 1 (satu) tahun. Keadaan ini jelas merugikan para korban tindak pidana korupsi (negara dan masyarakat Indonesia), karena belum ada aturan hukumnya. Kepastian dan kepastian keadilan dalam permohonan MAKI dan LP3HI” bunyinya.
Belakangan dinilai, keadaan tersebut juga bertentangan dengan ayat (1) Pasal 27 UUD 1945. Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah tanpa kecuali.
Oleh karena itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak langsung ditahan. Hingga permohonan pendahuluan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berkas tahap 2 belum diserahkan dari Terdakwa I kepada Terdakwa II, kata MAKI dalam sebuah pernyataan. penyataan. aplikasi.
Kegagalan terdakwa I dalam menangkap Firli Bahuri memberikan kesan bahwa penyidikan tidak serius dan mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara tersebut, demikian bunyi petisi tersebut. Pernyataan itu disertakan.
Oleh karena itu, pemohon meminta majelis hakim sebelumnya memerintahkan tergugat Kapolda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada pimpinan Kementerian Tinggi DKI Jakarta.
Dalam persidangan, Kurniawan dari LP3HI mengatakan, “Saya sudah memerintahkan para terdakwa untuk segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka Firli Bahuri kepada Terdakwa II untuk dilakukan penuntutan.”
Sementara itu, Koordinator MAKİ Boyamin Saiman saat ditemui usai sidang menjelaskan alasan dirinya menggugat kasus pemerasan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kami mohon kepada hakim untuk menilai apakah kinerja penyidik sudah profesional atau tidak. Jika tidak, akan diberikan izin dan diberikan petunjuk untuk mempercepat pekerjaan,” kata Boyamin kepada awak media.
Ia mengungkapkan pihaknya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara prinsip.
“Karena kami hanya korban, korban korupsi secara masyarakat, kami minta ini diproses. Tapi kalau di SP3 tidak apa-apa, dari segi kewenangan penyidik tidak ada masalah. Tapi kami juga akan melakukannya. Kalau kami tidak punya bukti hitam putih, kami akan mengajukan gugatan terlebih dahulu, karena kami yakin, kami yakin identitas tersangka itu sah, ujarnya.
Adapun dalam kasus yang dikalahkan Firli, Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, berkali-kali tidak hadir di persidangan atas panggilan penyidik polisi.
Bahkan, Firli tak lagi hadir dalam pertemuan yang digelar Kamis, 28/11/2024 itu.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar menyampaikan kepada penyidik pada pukul 10.54 pagi tadi bahwa tersangka FB hari ini tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ujarnya.
Ke depan, tim penyidik akan melakukan konsolidasi kasus ini guna menentukan langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.