TRIBUNNEWS.COM – George Sugama Halim, anak seorang bos toko roti di Palasan, Cakung, Jakarta Timur, yang menganiaya seorang karyawannya berinisial DAD (19), ditangkap pada Minggu (15/12/2024) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, George ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini, kata Ade Ary, George sudah dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Benar (George ditangkap). (Ditangkap) di sebuah hotel di Sukabumi, katanya kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).
Saat ditanya apakah George ditangkap di hotel bersama rekannya atau mungkin pacarnya, Ade Ary mengatakan nanti akan dijelaskan oleh Komandan Polres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly.
“Biar Kapolri saja yang memberi rinciannya nanti,” ucapnya.
Sebelumnya, informasi penangkapan George diketahui melalui cuitan ajudan Presiden Prabowo Subianto Kombes Ahrie Sonto di akun X pribadinya.
Dia mengatakan, George ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Selain itu, dalam cuitannya, Ahrie Sonta juga mengunggah foto George yang sedang diinterogasi salah satu penyidik.
Alhamdulillah (George) ditangkap tim PMJ Ditreskrimum Jatanreas dan Satuan Reserse Polres Jakarta Timur. Selamat kepada tim, tulisnya, Senin (16 Desember 2024).
Di sisi lain, sebelum penangkapan, Kabag Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan, kasus penganiayaan DAD memang sudah didalami.
Dia mengatakan, penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus yang viral di media sosial.
“Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sabtu sudah kita periksa,” ujarnya, Minggu malam.
George mengaku kebal hukum
Sebelum ditangkap, George mengaku kebal hukum. Bahkan, dia juga tega menghina korban dengan sebutan orang miskin.
Meski demikian, Lina menegaskan, terlapor tidak kebal hukum.
“Dalam hal ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah dinyatakan bersih sebagai terlapor,” jelas Lina.
Sedangkan tuntutan George ditujukan kepada korban.
AYAH mengatakan itulah yang diklaim George ketika dia menyerangnya dengan selotip dan melemparkan meja ke arahnya.
“Dia bilang saya ‘babu malang’ lalu juga bilang ‘Mana mungkin orang miskin seperti kamu melaporkan saya ke polisi, saya kebal hukum’,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com.
Kronologis penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) saat keterangan kasus penganiayaan, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024). (Bima Putra/TribunJakarta.com)
Sebelumnya, DAD membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan George yang terjadi di toko roti milik orang tua pelaku di Palasan, Cakung, Jakarta Timur.
Dikutip dari Tribun Jakarta, DAD mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dia mengatakan, penganiayaan tersebut bermula saat dia menolak permintaan George untuk membawakan makanan yang dia pesan secara online ke kamar pelaku.
Dia mengatakan penolakan itu karena George meminta ayah membawakan makanan dengan kata-kata yang tidak sopan.
Selain itu, Ayah juga mengaku saat hendak membawakan makanan ke kamar George, pelaku juga menyerangnya.
“Mungkin karena saya marah, saya menolak untuk marah. Dia lempar saya dengan patung (pajangan), terus lempar mesin EDC, lempar kursi,” kata AYAH seperti dikutip, Minggu (15/12/2024).
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, GSH bahkan melemparkan mesin debit EDC ke DAD.
Melihat kejadian tersebut, karyawan lainnya hanya bisa terdiam dan menangis ketakutan.
Di sisi lain, orang tua GSH justru membela DAD dan memintanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Bos saya menarik saya keluar, katanya lapor ke polisi. Tapi karena ponsel dan tas saya masih di dalam, saya kembali (ke toko) untuk mengambilnya,” ujarnya.
Sayangnya, saat ayah kembali mengambil ponselnya, GSH kembali menyerangnya dengan melemparkan barang ke arahnya
Faktanya, loyang yang dilempar GSH menyebabkan kepala AYAH mengeluarkan darah.
“Saat itu saya tidak sadar kalau kepala saya mengeluarkan darah, saya hanya memegangi kepala. Kalau lukanya mengeluarkan darah, hanya di kepala, tapi banyak lebamnya. Di tangan, kaki, paha. , pinggang.” , ”katanya.
AYAH kemudian membawa orang tua George ke klinik untuk berobat. Namun karena keterbatasan peralatan, pihak klinik meminta korban untuk menjahit luka berdarah di rumah sakit.
Namun korban menolak karena masih shock dan takut setelah dianiaya secara membabi buta oleh GSH.
Tanpa penanganan lebih lanjut, DAD bersama rekannya melaporkan kejadian pada 17 Oktober 2024 ke Polres Jakarta Timur.
“Sudah diterima laporan di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan, saya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Barang bukti yang saya berikan ke polisi, baju saya berlumuran darah,” lanjut DAD.
Namun, butuh waktu hampir dua bulan bagi George untuk ditangkap polisi setelah DAD dilaporkan pada 17 Oktober 2024.
Korban mengalami trauma
Akibat penganiayaan tanpa pandang bulu yang dilakukan George, DAD mengaku trauma.
Ia mengaku kerap begadang karena terus memikirkan penganiayaan yang dialaminya
“Sekarang saya selalu tidur lebih awal. Tadinya sebelum kejadian, saya selalu tidur tepat waktu, jam 21.00 WIB atau 22.00 WIB. Tapi sekarang paginya saya hanya bisa tidur, saya insomnia,” kata AYAH, Sabtu (14/12/2024).
Ia pun mengaku kerap cemberut usai dianiaya George. Korban pun berharap mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya
“Sekarang saya masih sedih, tapi entah kenapa saya sedih. Saya harap saya mendapat keadilan. Karena banyak korban sebelum saya,” ujarnya.
Bahkan, korban mengatakan, setelah meninggalkan tempat kerjanya di toko roti milik orang tua pelaku, kini ia kerap ditanyai saat wawancara kerja apakah ada kekerasan atau tidak.
“Imbasnya pas wawancara kerja. Kemarin waktu wawancara kerja, saya tanya, ‘Pak, di sini nggak ada kekerasan ya?’ “Sampai pewawancara, saya heran kenapa saya menanyakan hal itu,” ujarnya.
Beberapa artikel muncul di Tribun Jakarta dengan judul “Pekerja Penganan Cakung Dianiaya Anak Pemilik Toko Hingga Lumpuh, Kursi dan Loyang Dilempari”.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Muhammad Zulfikar)(Tribun Jakarta/Bima Putra)(Kompas.com/I Putu Gede Paramahamsa)