Tengku Dewi Berencana Ajukan Gugatan Baru setelah Gugatan Cerai Terhadap Andrew Dinyatakan Dicabut

TRIBUNNEWS.COM – Aktris Tengku Dewi Putri berencana mengajukan gugatan baru setelah kasus lamanya terhadap Andrew Andika dicabut.

Baru Kamis (6/6/2024) lalu, Tengku Dewi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Andika, ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Namun belakangan, kabar pencabutan perceraian Tengku Dewi terhadap Andrew Andika menyebar dengan cepat.

Merasa belum kapok dengan proses perceraiannya, Tengku Dewi pun kecewa.

Pengadilan Agama Cibinong pun memintanya mengajukan gugatan baru jika memang ingin berpisah dari Andrew Andika

Ya karena agak sulit, sepertinya saya harus mengajukan perkara baru ya, saya juga agak kecewa, kata TengkU Dewi, seperti dilansir Intens Investigasi YouTube, Kamis (22/8/). . . 2024).

“Bagaimana dengan media sosial, itu panjang sekali,” imbuhnya.

Bintang film Drakula Cinta itu lantang menyatakan akan segera mengajukan gugatan baru.

“Jadi secepatnya kita harus membuka kasus baru secepatnya,” imbuhnya.

Hal itu dilakukan Tengku Dewi agar cepat menyelesaikan masalahnya dengan Andrew Andika.

“Agar permasalahannya cepat selesai,” kata perempuan kelahiran 16 Januari 1988 ini.

Saat itu, Dewi mengaku hubungannya dengan Andrew Andika semakin membaik sebagai orang tua dari kedua kekasihnya.

“Sejauh ini komunikasi saya dengan Andrew baik mengenai anak-anak.”

“Tapi hubungan kita tidak berubah, menurut saya masih sama seperti kemarin,” ujarnya. Pernyataan Humas PA Cibinong tentang Proses Penarikan Tengku Dewi

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dadang Karim, Hubungan PA Cibinong menyebut Tengku Dewi mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika.

Pembatalan tersebut kami daftarkan pada Kamis, 4 Juli 2024, kata Dadang.

Pembatalan itu dilakukan setelah aktris tersebut berada dalam kasus pengadilan perdamaian. Kuasa hukum Tengku Dewi mengaku ada kekeliruan terkait pencabutan perkara perceraian kliennya. (Tangkapan layar YouTube dari Investigasi Intens)

“Pada tahapan pengadilan perdamaian, yang datang hanya pelapor, lalu dia mengakhiri (aksinya),” ujarnya.

Akibat pembatalan tersebut, tidak ada lagi kasus perceraian yang melibatkan Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika di PA Cibinong.

Oleh karena itu, kasus Tengku Dewi dan Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, ditutup, tutupnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *