Reporter Tribunnews.com Rina Ayu melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengukuhkan kepesertaan BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas nama Harvey Moise dan Sandra Devi sebagai penerima manfaat Sumbangan Bantuan APBD (PBI). Keduanya telah didaftarkan sejak 1 Maret 2018
Hal itu dibenarkan keterangan tertulis yang diperoleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).
Ani mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) no. 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan Tahun 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta menargetkan 95% penduduk di pemerintah pusat bisa didaftarkan sebagai peserta JKN. tanpa memandang status sosial.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga DKI Jakarta.
“Pergub ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang tidak terdaftar dalam JKN. “Pergub tersebut melindungi hak kesehatan masyarakat Jakarta,” jelas Ani.
Harvey Moise dan Sandra Devi juga masuk dalam kriteria memenuhi kriteria administratif untuk memperoleh PBI APBD BPJS Kesehatan.
Misalnya, ketika DKI Jakarta punya KTP dan bersedia berobat di kelas 3, maka bisa didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (upazila/bupati) saat itu juga.
Namun hingga tahun 2020 ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan proses penataan kembali data penerima APBD PBI agar lebih tepat sasaran.
Saat ini, kata Ani, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur No. 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.
Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara efektif oleh pihak yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya. Pemaparan BPJS Kesehatan dan terdakwa kasus korupsi perdagangan barang timah, Harvey Moise. (Kolase Tribunenews.com)
“Kami juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait peninjauan kembali peraturan pemerintah sehingga tujuan jaminan kesehatan setiap warga negara dapat tercapai,” harap Ani.
Pada kesempatan lain, Deputi Bidang Komunikasi Masyarakat dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah, Harvey Moeis, dan Sandra Dewi mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi data, pemerintah daerah masuk dalam bagian PBPU (PBI APBD lama). . Dinamakan Pemprov DKI Jakarta.
PBPU adalah peserta yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pekerja mandiri, wiraswasta, atau pekerja sektor informal.
“Hal ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI terhadap Universal Health Coverage (UHC) bagi warganya agar terjamin seluruh penduduknya bagi yang belum memiliki jaminan kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, syarat masuk PBPU pemerintah daerah tidak boleh masyarakat miskin atau tidak mampu, melainkan seluruh penduduk di daerah tersebut yang tidak terdaftar sebagai peserta program JKN dan ingin diberikan hak kelas 3.
“Nama-nama yang masuk dalam bagian PBPU pemerintah daerah sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah setempat,” ujarnya kepada wartawan.