TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MS Seorang istri di Cipayung, Jakarta Timur mencurigai suaminya AG sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baru-baru ini, MS menyeret AG ke dalam mobil;
Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban bukan hanya terjadi satu kali saja, kata Kompol Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG sudah memiliki anak di luar nikah.
Namun tersangka menelantarkan suami dan anaknya setelah MS menyeret sang suami sejauh 200 meter dari mobil hingga kaki korban patah.
Nyatanya, Akibat patah tulang yang dideritanya, AG harus menggunakan tongkat untuk membantunya menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk merawat anaknya.
“Sampai saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak yang dirawatnya. Tersangka masih menggunakan alat dalam melakukan aktivitasnya,” kata Nicolas.
Dia mengatakan dia sadar ketika suaminya menganiayanya. Kepada penyidik Satreskrim PPA Polres Jakarta Timur, ia mengaku dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.
Atas perbuatannya, MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 IPC. UU No.2 Hari Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 2004 23.
MS yang ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena menganiaya suaminya.
“Barang bukti yang kami sita adalah VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Juga kaos korban, sepasang sandal korban, dan rekaman CCTV,” kata Nicolas.
Sebelumnya, MS menganiaya AG dengan menyeret korban sejauh 200 meter di dalam mobil yang dikendarainya hingga kakinya patah pada 8 November 2024.
AG adalah Jakarta Timur; Kecamatan Cipayung AG memergoki seorang pria hendak menjemput istrinya di sebuah apartemen di Desa Ceger.
Saat AG ingin meminta penjelasan, MS melaju ke dalam mobil dan kendaraan yang dikendarai AG menyambar kaki kanan terdakwa.
Setelah korban terjatuh, MS memutuskan tancap gas tanpa bantuan, setelah itu ia melapor ke Satuan Polisi Terpadu Polda Metro Jaya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Jaksa Agung disebar di media sosial oleh Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui akun Instagram @ahmadsahroni88.
Di pos Anggota DPR NasDem itu menunjukkan bukti foto kondisi korban yang terluka, terungkap istri korban selingkuh dengan dua pria.
Namun perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan MS tidak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Korban menggambarkan satu-satunya penganiayaan yang dia alami.
Pengarang: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Istri Menyeret Suami KDRT Hingga 200 Meter Saat Suaminya Selingkuh.