Penjelasan Melody Sharon Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain Lalu Seret Suami Pakai Mobil

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang perempuan bernama Melody Sharon alias MS (31) menyerang suaminya AG (35) di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11/2024).

Wanita itu menyeret pria tersebut dengan mobil sejauh ratusan meter.

Akibatnya, pria tersebut mengalami luka parah.

Berikut beberapa fakta mengenai kasus ini yang perlu Anda ketahui. 1. Kronologi

Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penganiayaan bermula dari dugaan Jaksa Agung Melody Sharon berhubungan seks dengan seorang pria.

“Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa dirinya ada di dalam rumah melalui video call. Tersangka pamit kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

Khawatir dengan keberadaan istrinya, AG kemudian berusaha mencari keberadaan Melody Sharon hingga akhirnya menemukan pelaku berada di sebuah rumah di Desa Ceger.

Setelah memastikan lokasi MS, AG bergegas ke lokasi kejadian hingga bertemu dengan istri terakhirnya dan meminta penjelasan kenapa dia ada di rumah tersebut.

Namun Melody Sharon enggan menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya sementara Jaksa Agung terus mencari informasi hingga akhirnya korban mencoba masuk ke dalam mobil.

Meski korban berusaha masuk ke dalam kendaraan, namun tersangka tidak menghiraukannya dan tetap melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, ujarnya.

Nicolas menceritakan, setelah Melody Sharon mengemudikan mobil, kaki AG terjepit di jok depan, kemudian tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

Saat AG terjatuh yang terluka dan patah tulang di kakinya, ia mencoba memanggil Melody Sharon untuk meminta bantuan, namun tersangka tidak menjawab.

Jaksa Agung kemudian melaporkan kasus SPKT tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. 2. Polisi memiliki rekaman CCTV

Barang bukti yang diambil penyidik ​​Unit Satreskrim PPA Polres Metro Jakarta Timur antara lain hasil visum et repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyoroti kejadian tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 2. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara. 3. Tidak hanya satu kali seorang wanita menganiaya suaminya

Tak hanya kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana perzinahan.

“LP (laporan) Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP terkait perzinahan. Artinya perzinahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya menangani kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Jaksa Agung.

AG menjadi korban KDRT saat memergoki istrinya selingkuh di sebuah rumah di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024.

“Ini (perzinahan) dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kami Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus KDRT, penghapusan KDRT,” kata Nicolas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Metro Jakarta Timur, mereka sudah dikaruniai anak dari pernikahan dia dan istrinya.

Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali saja, kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024). 4. Kepeduliannya terpelihara

Kini, polisi telah menangkap Melody Sharon (31) karena menganiaya suaminya, AG (35).

“Tersangka sudah kita tahan. Tersangka atau narapidana diperlakukan sama seperti narapidana lainnya. Kita perlakukan sebagai (napi) perempuan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly.

Dalam kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, AG terluka karena terseret sejauh 200 meter akibat Melody Sharon menginjak gas saat AG hendak masuk ke dalam mobil.

Atas karyanya tersebut, Melody Sharon dijerat Pasal 44. 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Tersangka kita tahan. Tersangka atau narapidana kita perlakukan sama dengan narapidana lain, kita perlakukan seperti perempuan (napi),” kata Nicolas. 5. Pernyataan Melody Sharon kepada polisi

Kepada penyidik ​​Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Melody Sharon mengaku dalam keadaan sadar saat menganiaya suaminya.

Ia pun mengaku tidak sedang dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan.

Barang bukti yang kami dapatkan adalah VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Kemudian kaos korban, sandal korban, rekaman CCTV, kata Nicolas. 6. Video tersebut diungkap oleh anggota DPR

Sebelumnya, video penganiayaan yang melibatkan pasangan tersebut viral di media sosial. Dalam kasus ini, sang suami kehilangan kakinya karena kekerasan yang dilakukan istrinya.

Peristiwa itu diumumkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Sahroni memposting foto seorang pria dan seorang wanita terlihat berjalan bersama menuju tempat parkir.

Ia pun menyertakan foto pasangan tersebut berpose mesra.

“Seorang laki-laki dengan dua orang anak kecil, istrinya ketahuan main gila, dianiaya dan diseret mobil istrinya,” tulis Sahroni dalam artikelnya, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan, perempuan tersebut tega menyeret kaki suaminya hingga meninggal dunia. Dia curiga wanita tersebut berhubungan seks dengan beberapa pria.

Sayangnya kakinya patah di pinggir jalan Jakarta Timur, bukan hanya satu orang, tapi istrinya juga main-main dengan dua pria. (Agak menakutkan), tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Fakta Istri Ketahuan Selingkuh yang Tembak Suaminya Ratusan Meter di Cipayung, Sahroni Ngeri: Pura-pura Bodoh

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *