TribuneNews.com, Jakarta – Fakta baru terungkap dalam persidangan aktor Amar Zuni yang dituduh kasus kecanduan narkoba. Fakta ini menggagalkan usulan permohonan pemukiman kembali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta tersebut.
Anggota Jaksa Penuntut Umum Kharja Muhammad Taizur angkat bicara. Menurut fakta ini, apakah itu?
Ada fakta baru dalam persidangan, Kharja Muhammad Teser di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Dalam persidangan kasus tersebut, jaksa menemukan fakta mantan suami Irish Bela memberikan modal Rp5 juta kepada Akri, tersangka lainnya, untuk jual beli narkoba.
Ditambahkannya, “Menurut pengakuan Akri, ia menerima dana modal dari Ammar untuk membeli dan menjual narkoba. Kesaksian Akri menjadi dasar fakta keterlibatan Ammar dalam jaringan narkoba.”
Karena itu, Amar Jouni tidak pernah dipindahkan ke pusat rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum, meski majelis hakim mendapat penilaian rehabilitatif.
Pihak Ammar Zuni terus mendorong jaksa penuntut umum untuk segera memindahkannya ke pusat rehabilitasi, melaksanakan keputusan majelis hakim.
Pihaknya baru menerima surat keputusan hakim terkait penilaian Ammar al-Zuni pada sidang Minggu pekan lalu. Namun jaksa belum memindahkannya karena masih menunggu perintah atasannya.
Katanya, “Kami masih menunggu keputusan Presiden terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Berdasarkan fakta kasus ini, kami belum memindahkan terdakwa ke pusat rehabilitasi.”
Menurut Reda, Akri tidak bisa berbohong. Sebab, dalam perbincangan Akri dan Amar, terdapat bukti bahwa selain tawaran uang tunai sebesar Rs 50 lakh, ada juga Rs.
Dikatakannya, “Ini merupakan bukti faktual bahwa Ammar memang memberikan modal untuk jual beli narkoba tersebut, di samping adanya perjanjian bahwa Ammar menerima 5 gram sabu secara gratis dari perjanjian jual beli narkoba tersebut.”
Ditambahkannya, “Pada saat ditangkap, terdapat barang bukti sisa 2,5 gram sabu dan 5 gram narkotika sabu gratis. Ini bukti kuat.”
Fakta persidangan, Reda tidak bisa memindahkan Ammar Joni ke pusat rehabilitasi seperti yang diputuskan majelis hakim.
Ya kalau begitu, kami masih menunggu. Atasan kami sudah memaparkan fakta kasus dan keputusan hakim untuk memindahkannya ke pusat rehabilitasi. Kami menunggu hasilnya, kata Khuraiza Muhammad Tesar. Amar Zuni divonis 12 tahun penjara Amar Zuni menggelar sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (3/7/2024) (Tribunnews.com/Fawzi Nur Al Amsiah)
Dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa penuntut umum memvonis Amar Zuni 12 tahun penjara.
Hal itu terjadi akibat dugaan keterlibatan Ammar al-Zuni dalam praktik jual beli sabu bernama Akri bersama rekannya.
“Jika dakwaannya sesuai dengan undang-undang, maka dakwaannya adalah Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman tetap 12 tahun penjara,” kata Khurijah Muhammad selaku jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). . ).
Khuraiza menjelaskan: “Pertama, Ammar al-Zuni adalah seorang pecandu, dan dia terlibat dalam perdagangan narkoba berdasarkan fakta hukum selama persidangan.”
Khuraiza kemudian menjelaskan, pada kasus sebelumnya, saksi dan sejumlah bukti telah dihadirkan dalam persidangan.
Ammar diduga menerima uang dan narkoba gratis dari transaksi narkoba.
“Disepakati bahwa keuntungan jual beli narkoba yang dilakukan Amar Juni akan dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama akan diberikan keuntungan sebesar 5 juta, dan bagian kedua akan diberikan gratis 5 gram sabu. Khurija menjelaskan.
Lanjutnya, “Didapatkan 5 gram sabu, dan barang buktinya sekarang dari hasil pembelian sabu, yang dijanjikan 5 gram.”
Amar Zuni sebelumnya membantah pernyataan Akri yang menyebut dirinya memberikan modal sebesar US$50 juta untuk peredaran narkoba.
Sementara itu, Amar Zuni kini menjalani rehabilitasi di RSKO Sibubur untuk kasus narkoba ketiganya. Ammar al-Zuni diperkirakan akan segera dipindahkan ke pusat rehabilitasi
Amar Zuni belum dipindahkan ke pusat rehabilitasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerima permohonan asesmen rehabilitasinya.
Saat ini, Amar Zuni sedang menjalani sidang online di Rutan Salimba, Jakarta Pusat yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum Amar Zuni, John Mathias, menanyakan kepada hakim kapan kliennya akan dipindahkan ke pusat rehabilitasi, dengan maksud membawa kasus tersebut ke jaksa penuntut umum untuk meminta pemindahan tersebut.
“Kami juga mempertanyakan mengapa jaksa tidak melaksanakan penilaian terpadu yang kami usulkan selama sebulan. Padahal hakim menyetujuinya,” kata John Mathias usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa. 7/2024).
Ia melanjutkan: “Hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk melaksanakan perintah tersebut.”
Mathias mengatakan hakim dan jaksa membahas masalah penilaian biaya. Sebab, Ammar memberikan asesmen rehabilitasi pada tahap uji coba.
“Keputusan hakim akan tergantung pada terdakwa, namun kita tidak mengetahui bahwa akhir-akhir ini terjadi kurang komunikasi antara JPU dan kuasa hukumnya,” jelas terdakwa.
Menurut Mathias, mantan suami Irish Bella itu tidak perlu mengeluarkan biaya untuk evaluasi rehabilitasi di pusat rehabilitasi, karena semuanya ditanggung oleh negara.
“Biayanya tidak banyak, tidak ada biaya evaluasi ahli dan informasi medis,” ujarnya.
Matias bersyukur jaksa mengajukan tanggapan atas perintah hakim yang memerintahkan Amar Zuni dipindahkan ke pusat rehabilitasi.
“Hakim hanya mengatakan keputusan hakim harus ditegakkan. Alhamdulillah minggu ini harus ditegakkan oleh jaksa,” kata John Mathias. Implikasi kasus narkoba ketiga Ammar al-Zauni
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Ammar al-Zuni untuk ketiga kalinya karena kepemilikan dan penggunaan narkoba.
Amar Zuni ditangkap pada 12 Desember 2023 di apartemennya di Tangerang, Tangsel, Kecamatan BSD, Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat buah sabu dan satu paket ganja sebagai barang bukti penggunaan narkoba.
Ammar al-Zuni dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (menunjukkan).