Respons Kemenkes Pasca 3 Dokter Jadi Tersangka pada Kasus Bully Lalu Berujung Kematian Dokter Aulia

Reporter Tribunnews.com Rina Ayu melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mendukung upaya hukum yang terus dilakukan terhadap kasus Aulya Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi (PPDS) Universitas Diponegoro, Semarang. korban terorisme yang berujung pada kematiannya.

Hal ini merespons penetapan tiga tersangka kasus pemerasan terhadap korban Dr. Aulia.

“Karena ini sudah menjadi persoalan hukum, kami (Kemenkes) tidak berkomentar dan menyerahkannya ke polisi,” kata Direktur Utama Yankes Kemenkes Azhar Jaya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2012). 2024).

Ketiga tersangka diketahui berinisial TEN (Laki-laki), Ketua Kurikulum (Prodi) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip, SM (Perempuan), Kepala Staf Medis Pendidikan Kurikulum Anestesi Undip dan ZYA (Perempuan) yang merupakan dr. . Aulia yang paling senior.

Kapolda Jateng Kompol Paul Artanto menjelaskan, Selasa (24/12/2024), peran tersangka dalam kasus ini yakni TEN memanfaatkan senioritasnya di PPDS untuk meminta uang biaya operasional pendidikan ( BOP) yang tidak diatur oleh akademisi profesional.

Sementara itu, tersangka SM juga meminta uang BOP yang belum dilunasi pihak akademi langsung ke bendahara PPDS.

Diketahui, tersangka ZYA merupakan sesepuh korban yang paling aktif dalam menetapkan aturan, intimidasi, dan makian. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *