TRIBUNNEWS.COM – Letjen TNI (Poornawiran) atau Letjen TNI (Purn) Soni Widjaja adalah purnawirawan Perwira Tinggi (PAT) TNI Angkatan Darat (AD).
Jabatan terakhir Sonny Widjaja di TNI AD adalah Komandan Sekolah Staf Umum dan Komando atau TNI Denmark, pangkat terakhir adalah Letnan Jenderal atau Jenderal Bintang 3.
Sunny Widjaja merupakan anggota aktif Danesco TNI pada tahun 2014 hingga 2016.
Selama bertugas di TNI, Soni juga pernah menjabat Panglima Komando Daerah Militer atau Pangdom III/Siliwangi.
Letjen Sonny Widjaja resmi pensiun sebagai Pati TNI AD pada tahun 2016.
Setelah pensiun dari TNI, Sonny sibuk menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PT Jamsostek atau Direktur Utama PT ASABRI TNI selama kurang lebih 4 tahun, yaitu tahun 2016 hingga tahun 2020.
Karir gemilang Sunny sebagai Dirjen PT Asbri terpaksa sirna akibat kasus korupsi bersama Mayjen TNI. Adam Rachman.
Sony terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PT ASABRI yang merugikan Negara hingga Rp 22,7 triliun.
Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara karena alasan itu.
Hukuman tersebut lebih besar dari tuntutan Kejaksaan (JPU) yang meminta hukuman 10 tahun penjara bagi Soni. Direktur Utama Jaminan Sosial PT Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Letjen TNI (Purn) Soni Widjaja (kiri), memberikan keterangan di Gedung Asabri, Jakarta, Kamis (16/1/2020 ). . Asabry membantah tuduhan korupsi yang ditujukan kepada perusahaan dan akan mengambil tindakan hukum untuk menuntut para pemogok. Tribun News/Irwan Rismawan (Tribune News/Irwan Rismawan) Kehidupan pribadi dan pendidikan
Sonny Widjaja lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada tanggal 1 Januari 1958.
Ia memiliki seorang istri bernama Srihartini.
Istri Sunny juga ditanyai soal korupsi yang melibatkan dirinya.
Letjen Soni Widjaja lulus dari Akademi Militer (AKMIL) pada tahun 1982.
Di Akademi Militer, ia satu kelas dengan mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmanyo. perjalanan profesional
Letnan Jenderal Soni Widjaja mempunyai karir cemerlang di TNI Angkatan Darat.
Ia pernah menduduki beberapa posisi strategis di militer Indonesia.
Semasa naik pangkat dari letnan menjadi kapten, Soni pernah menduduki jabatan strategis seperti Danton Yonif 623/Bhakti Wira Utama (1982), Kasilog Yonif 623/Bhakti Wira Utama (1985), Cassiops Yonif 621/Manung (1985), Cassiops Yonif 621/Manung ( 1985 ). Dankibant Yonif 621/Manutung (1989) dan Dankipan A Yonif 621/Manutung (1989-1993).
Kemudian pada tahun 1993, ia dipromosikan dari Kapten menjadi Mayor.
Selama berpangkat Mayor, Sonny Widjaja pernah menduduki jabatan sebagai staf Departemen Pusdikif (1993), Pamen Pusenif (bandingkan Dick Sesco) (1996) dan Pabandya Rendizer Sescod (1997) sebagai staf Kasiorg.
Sejak saat itu, karir Sony semakin sukses seiring berjalannya waktu.
Pada tahun 1997, Sonny dipromosikan menjadi letnan kolonel dan ditugaskan sebagai Danoniff 406/Kandra Kusuma.
Dua tahun kemudian, dia diberi tanggung jawab Dandim 0724/Boyolali.
Belakangan, Soni Vidjaja diutus untuk mengisi jabatan Kashram 074/Varastratama.
Jenderal Clayton ini dipromosikan kembali menjadi kolonel pada tahun 2003.
Semasa menyandang pangkat Mayor, Soni berkesempatan menduduki jabatan penting di militer Indonesia.
Pada tahun 2003, ia dipercaya menjadi Aslog Kasdam Iskandar Muda.
Ia kemudian dimutasi ke Aslog Kasdam IV/Diponegoro pada tahun 2005.
Pada tahun 2006, Soni Kurspri diangkat menjadi anggota Kasad.
Setahun kemudian, Sonny Widjaja diangkat menjadi Denrem 052/Vijakrama.
Tak lama kemudian, pada tahun 2009, ia ditugaskan pada posisi Inspektorat Jenderal Eropa.
Pada tahun 2010, Soni ditugaskan mengepalai Mabes TNI di Dandenma.
Pada tahun 2010 ia dipromosikan menjadi brigadir jenderal.
Saat itu, TNI mendapat amanah untuk mengisi posisi Kodiklat dan Direktur Doktrin.
Tanpa menunggu lama, Sunny Widjaja diangkat menjadi Mayor Jenderal atau Mayor Jenderal atau Jenderal Bintang 2 pada tahun 2011.
Semasa berpangkat Mayor Jenderal, Soni Aslog berpangkat Kasad.
Pada tahun 2012 diberi nama Pangdam III/Siliwangi.
Pada tahun 2013, Soni ditugaskan sebagai Kursali Kasad.
Kemudian pada tahun 2014, ia dimutasi sebagai wakil ketua.
Pada tahun yang sama, Sonny Widjaja berhasil mencapai puncak karirnya sebagai prajurit TNI dengan berpangkat letnan jenderal.
Saat itu, Dansesco diyakini akan mengisi posisi TNI.
Baru pada tahun 2016 Letjen Soni Vijaya dimutasi ke Mabes Pati untuk pensiun.
Sayangnya, karir gemilang Soni sebagai prajurit TNI selama bertahun-tahun dirusak oleh kasus korupsi yang menimpanya. Kasus korupsi PT Asabari
Setelah pensiun, Sunny diangkat menjadi Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020.
Situasi ini memaksa Soni masuk penjara.
Pasalnya, dia disebut melakukan korupsi di PT Asabri.
Korupsi yang dilakukan Sonny Widjaja tidak main-main karena telah merugikan negara hingga 22,7 miliar dolar.
Kerugian tersebut akibat kesepakatan para petinggi PT Asbri untuk berinvestasi pada saham dan reksa dana Tabungan Hari Tua (THT) dan uang Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) milik anggota TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan. Kemenhan).
Pembiayaan PT Asabri bersumber dari pemotongan bulanan sebesar 8 persen dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan.
Pembebasannya sebesar 3,25 persen dari gaji pokok untuk program Jaminan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk dana program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Jaksa juga menyatakan Sony terbukti menerima uang sebesar Rp 64,5 miliar. Mantan Direktur Utama PT Asbri (Persero) Sonny Widjaja hadir dalam sidang pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2021). (Tribunnews.com/Rizky Sandi Saputra)
Selain Soni, 8 tersangka lainnya adalah Dirjen PT Asbri (2012-2016), Laksamana Purnawirawan Jenderal Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asbri (2014-2019), Hari Setianto, Dirjen PT Asbri (2014-2019), PT Eureka. Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur Hubungan Investor Emiten PT Jakarta Jimmy Sutopo, Direktur Umum PT Hanson International Tbk Benny Zokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asbri (2012 -2014) Bakhtiar Effendi.
Sedangkan terdakwa terakhir, Ilham Wardana Bilang Siregar, Kepala Bagian Penanaman Modal PT Asbri (Persero) periode (2012-2016), telah meninggal dunia.
Sonny Widjaja kemudian divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan Sony bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama.
“Terdakwa divonis 20 tahun penjara dan denda Rp75 juta, sedangkan kaki tangan divonis 6 bulan penjara,” kata Ketua Panel Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) kepada Kompas. . .com
Majelis hakim juga mengatakan Sony akan menikmati uang hasil korupsi.
Oleh karena itu, ia dikenakan hukuman pidana alternatif dalam kasus ini.
Tambahan denda sebesar Rp64,5 miliar berupa uang pengganti, kata Echo.
Pada tahun 2022, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Sonny Widjaja dari 20 tahun menjadi 18 tahun. uang
Total kekayaan Sony Widjaja 31 miliar 1 juta.
Harta kekayaannya tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK pada 3 April 2020.
Aset Sony sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan di wilayah Klaten, Boyolali, Sleiman, Solo, dan Semarang.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Letjen Soni Widjaja.
I. Detail properti
A. Tanah dan Bangunan R.P. 24.324.488.848
1. Tanah Luas 1.815 m2 di kabupaten/kota KLATEN hasil sendiri Rp. 49.005.000
2. Tanah 1960 m2 di kabupaten/kota KLATEN, produksi sendiri Rp. 52.920.000
3. Tanah seluas 3880 m2 di kabupaten/kota BOYOLALI, produksi sendiri Rp. 776.000.000
4. Tanah seluas 910 m2 di kabupaten/kota BOYOLALI, produksi sendiri Rp. 145.600.000
5. Tanah seluas 3840 m2 di KABUPATEN/KOTA BOYOLALI, produksi sendiri Rp. 614.400.000
6. Tanah seluas 425 m2 di kabupaten/kota BOYOLALI, produksi sendiri Rp. 20.400.000
7. Tanah 1200 m2 di kabupaten/kota BOYOLALI, produksi sendiri Rp. 342.000.000
8. Tanah seluas 1794 m2 di kabupaten/kota BOYOLALI, produksi sendiri Rp. 287.040.000
9. Tanah 1170 m2 di KABUPATEN/KOTA BOYOLALI, produksi sendiri Rp. 333.450.000
10. Tanah seluas 1610 m2 di kabupaten/kota KLATEN hasil sendiri Rp. 458.850.000
11. Tanah Luas 1725 m2 di KABUPATEN/KOTA BOYOLALI, produksi sendiri Rp. 177.675.000
12. Tanah 1700 m2 di kabupaten/kota KLATEN, produksi sendiri Rp. 45.900.000
13. Tanah seluas 905 m2 di kabupaten/kota KLATEN produksi sendiri Rp. 74.210.000
14. Tanah Luas 1707 m2 di kabupaten/kota KLATEN produksi sendiri Rp. 154.980.000
15. Tanah seluas 1640 m2 di kabupaten/kota KLATEN produksi sendiri Rp. 44.280.000
16. Tanah seluas 1695 m2 di kabupaten/kota KLATEN produksi sendiri Rp. 33.900.000
17. Tanah 1655 m2 di kabupaten/kota KLATEN, produksi sendiri Rp. 44.685.000
18. Tanah Luas 2.160 m2 di KABUPATEN/KOTA SLEMAN, PRODUK SENDIRI Rp. 43.200.000
19. Tanah 425 m2 di KABUPATEN/KOTA SLEMAN, produksi sendiri Rp. 167.450.000
20. Tanah seluas 3460 m2 di kabupaten/kota kota semarang, produk milik R.P. 4.899.360.000
21. Tanah seluas 565 m2 di kabupaten/kota Semarang, produksi sendiri Rp. 396.630.000
22. Tanah seluas 2370 m2 di wilayah kabupaten/kota kota semarang, produk milik R.P. 3.355.920.000
23. Tanah dan bangunan seluas 321 m2 / 179 m2 di kabupaten/kota kota Surkarta, produksi sendiri Rp. 421.667.000
24. Tanah seluas 868 m2 di kabupaten/kota Bandung, produksi sendiri Rp. 578.864.000
25. Tanah seluas 841 m2 di kabupaten/kota Bandung, produk milik R.P. 9.000.000.000
26. Tanah seluas 5551 m2 di kabupaten/kota Bandung Barat, produksi sendiri R.P. 1.479.052.848
27. Tanah Luas 1.760 m2 di KABUPATEN/KOTA KLATEN, PRODUK SENDIRI Rp. 144.320.000
28. Tanah Luas 875 m2 di kabupaten/kota KLATEN produksi sendiri Rp. 71.750.000
29. TANAH DAN BANGUNAN DENGAN PERMUKAAN 520 m2/36 m2 DI KABUPATEN/KOTA KLATEN, HASIL SENDIRI Rp. 66.700.000
30. Tanah seluas 1640 m2 di kabupaten/kota KLATEN produksi sendiri Rp. 44.280.000
B. Alat dan Mesin Pengangkut Rp. 1.431.500.000
1. Mobil Toyota Yaris Minibus Tahun 2006 Produk Milik Rp. 70.000.000
2. Mobil Toyota Rush Minibus 2012 hasil sendiri Rp. 123.000.000
3. Sepeda Motor, Motor Yamaha 2013, Hasil Sendiri Rp. 3.500.000
4. Mobil Jeep Chrysler Grand Cherokee 1997, Hasil Milik Rp. 175.000.000
5. Mobil Lexus LX570 Jeep 2009 hasil sendiri Rp. 850.000.000
6. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2014 hasil sendiri Rp. 210.000.000
C. Harta Pribadi Lainnya R.P. —-
Nilai D.R.P —-
E. Kas dan setara kas Rp. 5.429.344.466
F. Properti lainnya Rp. —-
Jumlah Wakil R.P. 31.185.333.314
II. Pinjaman Rp. —-
AKU AKU AKU. Jumlah Harta (I-III) Rp. 31.185.333.314
(Tribunnews.com/Rakli Almughni)