Dikabarkan jadi Tersangka di KPK, Begini Kondisi Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi

TribuneNews.com, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (APC) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Christianto sebagai tersangka dugaan suap yang dilayangkan terhadap mantan calon legislatif PDIP Aaron Masiko.

Rumah Nomor 18 Hasto Christiano, Taman Villa Kartini Blok G3, Kelurahan Margahayo, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa 24 Desember 2024.

Menurut Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur Guntur Kyapama Putra, Hasto Christiano juga dilaporkan hilang dari rumahnya setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. 

Tidak diketahui kapan orang-orang Kristen itu meninggalkan rumah mereka.

“Setahu saya dia tidak (di rumah), tapi saya tidak tahu,” kata Guntur Selasa, 24 Desember 2024.

Saat ditanya kalangan Histo-Kristen soal dugaan isu CPC, Guntur mengaku tidak tahu.

Guntur Histo mengaku mendatangi rumah Cristiano karena ada sejumlah awak media.

Ia menjelaskan, “Saya belum tahu pasti mengenai tersangkanya, saya datang ke sini karena medianya banyak,” ujarnya.

 Sementara itu, kepada wartawan TribunBekasi.com sekitar pukul 11.17 WIB, kediaman Hasto Christiano yang berdinding putih dan talang tampak sepi aktivitas.

Pergerakan sepi terlihat di lantai satu dan dua kediaman tersebut.

Namun sebuah mobil Lexus berwarna hitam dengan nomor registrasi В 2688 YS terparkir di dekat rumah tersebut.

Setelah itu, Satgas Kakra Bwana melihat enam pria berseragam hitam di jalan sekitar Rumah Hasto.

Seperti diketahui, Histo Christiano menjadi tersangka KPK

Ia diduga mengembangkan kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Aaron Masiko.

Sumber Tribune-News yang mengetahui kasus tersebut mengatakan Hasto Sprendak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No Sprain. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, 23 Desember 2024.

Namun, menurut sumber tersebut, teguran atau gelar sidang terhadap umat Kristiani itu dilakukan pimpinan BPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diperoleh Tribun News, Hasto Christiano disangkakan menggunakan Pasal 55(1)(1), Pasal 5(1)(a) atau Pasal 5(1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor. .

Pengarang: Randy Rotama

Artikel ini tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Sekjen PDIP Hasto Christianto tak ada di kediaman Bexey usai KPK curiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *