Laporan reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengungkap adanya misinformasi terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan gaji guru.
Keputusan kenaikan gaji guru disampaikan Presiden Prabowo pada acara puncak Hari Guru Nasional (HGN) di Stadion Internasional Veledrom Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Heru mengatakan, muncul narasi bahwa guru ASN mendapat tambahan kesejahteraan sebesar gaji pokoknya.
Guru non-ASN akan mendapat tunjangan profesi sebesar Rp 2 lakh, yaitu kenaikan 1 kali gaji pokok, dan guru non-ASN akan mendapat tunjangan sebesar rupee 2 lakh.
FSGI menyebut tidak ada lagi kenaikan kesejahteraan atau gaji guru ASN pada tahun 2025.
Pasalnya, sejak tahun 2008 pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru ASD yang telah memperoleh sertifikat pendidik sebesar 1 kali gaji pokok.
“Hal ini berlaku bagi guru yang baru lulus Pelatihan Profesi Guru (PPE) pada tahun 2024, yang akan menerima TPG sebesar 1x gaji pokok pada tahun 2025. Jadi tentunya ini bukan tambahan bansos baru, bukan pula kenaikan gaji baru bagi seluruh guru,” demikian bunyi keterangan tertulis Heru, Senin (12/2/2024).
Ia juga mengatakan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan tunjangan profesi guru non-ASD, karena pada tahun-tahun sebelumnya tunjangan profesi guru non-ASD sebesar 1,5 juta.
Jika mereka mengurus itu dan mendapat SK Fitting, maka TPG mereka akan menjadi 2 juta atau lebih sesuai kelas yang sama dengan ASN.
Hal ini, kata Heru, sesuai dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024 menyatakan TPG guru non-ASN yang tidak lulus = 1,5 juta.
Sedangkan guru yang telah mendapat SK Inpassing akan dipromosikan secara berkala sebagaimana diatur dalam Peraturan Inpassing.
Jadi jelas ini bukan kenaikan baru di tahun 2025 karena tahun-tahun sebelumnya banyak guru non-ASN yang mendapat TPG 2 juta setelah lulus, kata Heru.
Menurut dia, rencana pemerintah yang masih perlu didorong adalah meningkatkan kesejahteraan guru honorer murni yang berpeluang mendapat kesejahteraan.
Heru berpendapat, bantuan tersebut tidak boleh dalam bentuk bantuan sementara seperti BLT. Namun hal ini sesuai dengan Pak. Cita-cita Prabovo dituangkan dalam bentuk upah minimum yang berlaku umum bagi guru, seperti halnya upah minimum regional bagi pekerja.
Oleh karena itu, untuk meluruskan persepsi tersebut, FSGI mengimbau Pemerintah segera memperjelas secara resmi kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas, pungkas Heru.