TRIBUNNENNEWS.COM, JAKARTA – Pada November 2023 hingga Oktober 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar, termasuk pengecekan secara online.
Berdasarkan hasil sampel dan pengujian, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung zat terlarang dan/atau berbahaya.
Produk-produk tersebut meliputi 35 produk kosmetik yang dikontrak manufaktur, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Kosmetika merupakan sediaan obat yang menimbulkan risiko kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Yang perlu diingat, kosmetika termasuk dalam sediaan obat yang juga berbahaya bagi kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau diproduksi dengan bahan terlarang dan/atau berbahaya.
Produk kosmetika hasil pengambilan sampel dan pengujian dinyatakan positif mengandung zat terlarang dan/atau berbahaya: merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, warna merah K3, warna merah K10, warna oranye 7 dan timbal.
Penggunaan kosmetika yang mengandung zat terlarang dan/atau bahan berbahaya dapat membahayakan konsumen.
Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam (okronosis), anoreksia, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah dan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (teratogenik).
Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, menyebabkan okronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
Kemudian warna terlarang (merah K3, merah K10, dan asam jeruk 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Kehadiran timbal dalam riasan dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memastikan BPOM akan menindak tegas adanya kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya.
“Bagi produk kosmetik yang terbukti mengandung zat terlarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM membatalkan izin edar dan menerapkan penghentian sementara usaha (PSK), termasuk penghentian produksi dan peredaran. dan impor. Selain itu, BPOM melalui UPT 76 seluruh Indonesia juga telah memantau produksi, distribusi, dan media online,” kata Taruna Ikrar.
Selain itu, BPOM juga melakukan penyidikan terhadap produksi, peredaran dan promosi kosmetika yang mengandung bahan terlarang dan/atau bahan berbahaya, terutama kosmetika yang diproduksi oleh orang yang tidak mempunyai hak. “Jika ada dugaan pidana, akan ada audiensi publik oleh Penyidik Pelayanan Publik (PPNS) BPOM,” kata Taruna Ikrar.
Dengan adanya perubahan cara distribusi dan promosi kosmetik, BPOM memperkuat pengawasan terhadap media online berdasarkan analisis risiko.
BPOM senantiasa melakukan patroli online untuk mencegah dan memantau praktik peredaran gelap kosmetika yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya di semua sektor.
Hasil pemeriksaan tersebut dibuktikan dengan ditemukannya kosmetik mengandung zat terlarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar beredar di Internet.
Selama periode pemantauan ini, sebanyak 53.688 link kosmetik ilegal telah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk dikurangi/dihapus kontennya.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan obat farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Bagi yang melanggar akan dikenakan ketentuan pasal 435 ju. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menerapkan hukuman penjara minimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar.
BPOM mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan pekerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Saya menghimbau kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetika yang mengandung zat terlarang dan/atau bahan berbahaya untuk segera mengeluarkan produknya dari peredaran dan memusnahkannya. Operator wajib melaporkan kepada BPOM hasil penarikan produk ini,” kata Ikrar.
Dalam 5 tahun terakhir, industri kosmetik dalam negeri menunjukkan pertumbuhan yang baik.
Jumlah industri kosmetik di Indonesia mencapai 1.249 hingga akhir Oktober 2024 atau meningkat 16,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jumlah produk kosmetik yang memiliki izin edar/notifikasi BPOM mencapai 283.391 hingga akhir Oktober 2024, yaitu 68,80% dari produk kosmetik lokal.
Karena angka tersebut, kosmetik pun menjadi komoditas yang mempunyai peran penting dalam meningkatkan perekonomian nasional.
Perkembangan industri kosmetik di Indonesia didukung oleh kebijakan kontrak produksi kosmetik yang mempersilahkan pengusaha yang belum memiliki industri kosmetika hingga pengusaha yang telah memenangkan kontrak produksi. Oleh karena itu, BPOM akan terus memantau distribusi dan dukungannya. pengembangan industri kosmetik lokal,” ujarnya.
Selain peningkatan positif tersebut, BPOM juga menyebutkan terjadi peningkatan pelanggaran di bidang kosmetik.
Oleh karena itu, BPOM akan terus memantau peredaran kosmetik untuk memenuhi kebutuhan mendukung perkembangan kosmetik di dalam negeri.
BPOM juga akan memperkuat pengendalian peredaran kosmetik dari luar negeri untuk melindungi kesehatan masyarakat dan melindungi produk lokal dari banjir asing.
Masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan produk yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya sebagaimana disebutkan dalam lanjutan siaran pers ini atau yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM.
“Saya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tertipu dengan promosi yang menipu. “Kami juga mengharapkan komitmen para mitra khususnya yang bergerak di bidang kosmetika untuk selalu mengikuti aturan dan ketentuan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kepala BPOM.