TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Juru parkir liar dan pihak yang memungut biaya pengunjung di minimarket akan ditindak tegas. Nantinya mereka akan diinterogasi di tempat.
Hal itu diungkapkan Siafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta.
“Dalam rencana aturannya, kami akan memberikan sanksi pidana ringan (tip) kepada tukang parkir liar yang masih berani bekerja,” kata Syafrin, Kamis (9/5/2024).
Syafrin menjelaskan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Satpol PP untuk menyelesaikan latihan penertiban penyelundupan ilegal.
“Saat ini kami masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi. “Mudah-mudahan minggu depan sudah ada jadwal turun ke lapangan,” kata Syafrin, dikutip Kompas.id.
Dijelaskannya, manajemen minimarket telah mengeluarkan pengumuman mengenai parkir gratis di lingkungan minimarket. Sayangnya, masih ada penjaga taman liar yang memungut biaya dari pengunjung.
Sayafrin mengatakan, area parkir pada minimarket merupakan area fasilitas umum yang disediakan untuk digunakan umum oleh pengunjung atau pelanggan.
Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil jika ada yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan keresahan sosial.
Ia meminta masyarakat tidak segan-segan menyampaikan pengaduan jika menemukan parkir liar di minimarket.
Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau Rapid Community Response (CRM). Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pembuat laporan.
Penertiban juru parkir liar di minimarket sudah lama dilakukan. Sayangnya, praktik juru parkir liar masih terus terjadi. Penjaga parkir liar akan kembali aktif setelah kepergian petugas keamanan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Selain itu, seringnya terjadi bentrokan antara petugas parkir liar dan petugas tidak bisa dihindari. Para pegawai pemerintah mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa mata pencaharian mereka terhambat.