Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup Jam Berapa? Catat Waktunya

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera ditutup pada Selasa, 10 September 2024.

Lantas kapan pendaftaran CPNS 2024 ditutup?

Berdasarkan siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 5 September 2024, pendaftaran CPNS 2024 akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2024 dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024.

Namun BKN selanjutnya memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

“Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (KSHPS) pada portal SSCASN yang rencananya sudah berakhir pada tanggal 6 September sesuai surat Pemegang BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K. /2024 tentang jadwal seleksi pengadaan CPNS 2024, diperpanjang hingga “10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” tulis BKN dalam siaran persnya, 5 September 2024.

Jadwal pendaftaran CPNS tahun 2024 mengalami penyesuaian karena adanya kendala teknis seperti pembelian dan penggunaan e-stempel atau e-stempel dihentikan.

Selain itu, perbaikan kelengkapan model CPNS juga menjadi pertimbangan perbaikan jadwal pendaftaran, dimana pada tahun ini telah ditetapkan 250.407 konfigurasi yang tersebar di 69 lembaga pusat dan 478 lembaga daerah.

Demi kelancaran proses pendaftaran, pelamar juga diminta untuk tidak menyelesaikan pendaftaran CPNS 2024 karena batas waktu yang semakin dekat.

“Kecenderungan pemohon mendaftar menggunakan sistem kecepatan malam dapat menghambat pemohon dalam menyelesaikan proses pendaftaran,” lanjut BKN. Jadwal Seleksi CPNS Terbaru 2024

Berikut pengaturan jadwal CPNS 2024: Pengumuman Seleksi: 19 Agustus – 10 September 2024 Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 10 September 2024 Seleksi Kepengurusan: 20 Agustus – 17 September 2024 Pengumuman Hasil Kepengurusan – Seleksi September 140 Konfirmasi penggunaan hasil SKD CPNS 2023 Berdasarkan Seleksi Peserta : 18 – 28 September, Periode Penolakan 2024: 20 – 22 September 2024

Jadwal final Seleksi Keahlian Kunci (SKD) CPNS 2024 dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan diumumkan kemudian oleh BKN.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *