Laporan reporter Tribunenews.com Rena Ayo
Tribun News.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (KMENX) memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai atau VV hingga 12 persen hanya menyasar layanan kesehatan premium seperti VIP dan VVIP.
Sedangkan pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) dibebaskan dari PPN.
Ditegaskan bahwa PPN hanya dipungut pada kelompok masyarakat mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium.
“Pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Pajak tersebut hanya dikenakan pada pelayanan premium seperti pengobatan di ruang VIP atau VVIP,” tulis Kementerian Kesehatan tersebut, Selasa (24/12/2024).
Ini adalah contoh layanan kesehatan yang luar biasa seperti RSCM Kenkana yang memiliki klinik eksekutif multispesialis yang dapat diakses oleh masyarakat mampu,” tambah Aji Mullawarman, Kepala Dinas Komunikasi dan Pelayanan Publik.
“Yang jelas, seperti RS pada umumnya, pelayanan umum dan klinik spesialis berlokasi di JKN atau atas biaya sendiri dengan sarana atau prasarana dasar. Bila disambungkan secara terpisah, berbeda dengan klinik atau poliklinik eksekutif yang berlokasi di RS. misalnya di RSCM Kencana.”
Sementara itu, Asisten Vice President Corporate Affairs dan Humas BPJS Rizki Anugrah mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait PPN 12 persen tersebut.
Namun, saat dihubungi TribuneNews.com, ia mengatakan, ‘Besaran dan besaran iuran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.’
Diketahui, pada tahun 2021 ini, sesuai UU Nomor 7, pemerintah resmi menerapkan tarif 12 persen mulai 1 Januari 2025 (UU HPP).
Selain rumah sakit kategori VIP atau layanan kesehatan premium, layanan pendidikan mahal berstandar internasional atau pendidikan premium dan listrik untuk pelanggan dalam negeri akan dibeli dengan harga 3600-6600 VA ditambah PPN 12 persen.