Gaikindo Dukung Insentif Fiskal 3 Persen untuk Mobil Hybrid demi Atasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung keputusan pemerintah yang memberikan insentif pajak sebesar 3 persen pada kendaraan hybrid untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai Januari. 2025.

Keringanan pajak sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid ini juga akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sementara itu, kebijakan insentif kendaraan listrik baterai (BEV) yang sebelumnya dilakukan pemerintah akan terus berlanjut.

Khususnya insentif PPN DTP 10 persen atas impor kendaraan listrik utuh (completely scraped/CKD), dan PPnBM DTP 15 persen atas impor kendaraan listrik utuh (CBU) dan CKD, serta pembebasan. Impor mobil listrik CBU dari bea masuk.

“Kebijakan ini tentunya disambut baik oleh Gaikindo dan seluruh industri otomotif Indonesia,” kata CEO Gaikindo Yohannes Nangoi pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ia mengapresiasi pemerintah Indonesia yang menaruh perhatian besar terhadap kinerja industri otomotif Indonesia yang terus menghadapi tantangan.

“Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga keberlangsungan industri otomotif Indonesia yang mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu,” ujarnya.

Keluarnya kebijakan insentif pemerintah terhadap kendaraan hybrid merupakan kabar baik yang diharapkan dapat memulihkan dan merevitalisasi industri otomotif Indonesia, kata Nangoi.

Ia meyakini kebijakan pemerintah akan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kembalinya antusiasme pasar secara signifikan pada tahun 2025.

Pemerintah Indonesia saat ini berupaya mengurangi ketergantungan karbon dan bergerak menuju netralitas CO2 pada tahun 2060 dengan terus mempromosikan kendaraan bermotor rendah emisi dan hemat bahan bakar, atau Low Carbon Emission Vehicles (LCEVs). 

Menurut Nangoi, pada Januari hingga November 2024, kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen.

“Kebijakan pemberian insentif kendaraan berbasis BEV dan kebijakan pemberian insentif perpajakan terhadap kendaraan hybrid yang baru-baru ini dilakukan merupakan langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing kendaraan tersebut guna meningkatkan penetrasi pasar nasional,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian insentif pajak untuk HEV dan BEV akan menghilangkan kekhawatiran pelaku industri otomotif terhadap ancaman kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai awal tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *