LPSK Kabulkan Perlindungan untuk Lima Keluarga Afif Maulana

Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan lima keluarga Afif Maulana, siswa SMP yang meninggal di Padang, Sumatera Barat.

Keluarga kelima korban, ayah, ibu, kakak, kakek, dan nenek mendiang Afif Maulana dihadirkan pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada 26 Juni 2024.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk melindungi keluarga 5 korban jika AM meninggal dunia, kata Ketua LPSK Brigjen Poorn Ahmadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/). 2024).

Nantinya, LPSK akan memandu para pelamar secara lengkap hingga tahap ujian.

“Program pembelaan yang diusulkan berupa implementasi hak prosedural, berupa implementasi hak untuk menerima bantuan dan informasi dalam setiap persidangan pidana,” ujarnya.

Achmadi mengatakan, perlindungan terhadap lima keluarga Afif berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2014 sepenuhnya dilaksanakan oleh LPSK.

“Beberapa saksi dan/atau korban, termasuk keluarganya, masih trauma dan takut menceritakan kejadian tersebut karena menganggapnya sebagai pengalaman traumatis,” kata Ahmadi.

Selain lima keluarga Afif Maulana, ada beberapa saksi dan korban yang mengajukan permohonan perlindungan, yang saat ini masih menunggu keputusan LPSK dan belum terselesaikan.

Selain 5 permohonan yang diterima, LPSK saat ini sedang mempertimbangkan 15 permohonan untuk perlindungan 28 saksi dan korban lainnya, ujarnya.

Proses peninjauan LPSK selanjutnya menilai beberapa aspek, antara lain: pertama, relevansi keterangan saksi atau korban; kedua, tingkat bahaya terhadap Saksi atau korban; ketiga, hasil analisis tim medis atau psikologis terhadap saksi atau korban.

“Riwayat tindak pidana saksi atau korban. Selain itu, LPSK akan mengkaji surat atau dokumen terkait untuk memverifikasi keaslian permohonan, termasuk akta kematian,” ujarnya. Afif disebut sebagai pembuat pertarungan tersebut

Polda Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan Afif Maulana (13), siswa SMP yang tewas setelah diserang polisi, berada di balik perkelahian tersebut.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, hal itu dibuktikan dengan beberapa percakapan di telepon genggam Afif, salah satunya ada saksi yang memanggil Aditya untuk berkelahi.

“Afif memang dalang tawuran itu, saya kloning ponselnya, buka, kemarin kami kesulitan membuka ponsel Afif, kenapa kami tidak tahu passwordnya, saat kami coba ternyata hari Afif. Akhirnya terungkap kelahirannya,” kata Suharyono. , saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

“Kita kaget, wah, ternyata Afif sempat ngobrol dengan Aditya yang justru jadi penyebab tawuran, ternyata Afif Maulana,” lanjutnya.

Bahkan, Suharyono mengaku pihaknya memperoleh video Afif Maulana membawa pedang dari ponsel Afif yang berhasil dikloning, bukan gawai.

(Dalam video tersebut Afif Maulana terlihat memegang pedang. Pada pukul 10, ia terlebih dahulu bertanya kepada Aditya, “Apakah akan ada perkelahian malam ini?”).

Menurut Suharyono, sebelum pertarungan dimulai, Afif CS terlebih dahulu berkumpul dan akhirnya menuju tempat pertarungan yang disepakati dengan lawannya sekitar pukul 01.30 WIB.

“Aditya mengaku orang tersebut adalah pimpinan sebuah komplotan. Afif Maulana berada di perusahaan yang salah. Dia salah memilih teman, apa yang terjadi? Ia ingin mencapai target tersebut dengan 25 sepeda motor, dengan peserta kurang lebih 50 orang. seorang gangster saingan, hanya untuk dihentikan oleh polisi,’ katanya.

Singkat cerita, polisi akhirnya menangkap pelaku perkelahian tersebut. Namun Afif disebut-sebut melompat dari Jembatan Kuranji untuk menghindari kejaran polisi.

“Akhirnya saat kejar-kejaran di jembatan. Iya, polisi tidak pernah menangkap Afif Maulana. Aditya pasti jadi babi kalau Afif tidak menyuruhnya melompat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *