TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dua petugas keamanan PT SKB, Jamadi dan Andra telah meminta sidang praperadilan tersangka oleh Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka ditangkap pada 2 Mei 2024 dan dipenjarakan.
Kuasa hukum Jamadi dan Andra, Arifuddin menjelaskan, kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024.
Mereka merupakan kustodian PT SKB sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Arifuddin menolak ditangkap karena tidak memiliki surat perintah penangkapan.
“Baru besok akan keluar surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, artinya klien kami sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah ada surat perintah,” kata Arifuddin saat ditemui usai sidang pertama, Senin (10/6/ 2024).
Arifuddin menambahkan, sertifikat HGU tersebut dicabut atas perintah Kementerian Pertanian, namun dicabut berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Lawan Manoor yang juga kuasa hukum Jumadi dan Indira menjelaskan alasan mengajukan perkara tersebut ke persidangan.
Menurut Sial, aparat penegak hukum telah melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam proses penangkapan mereka. Karena dia ditangkap sebelum dia ditangkap.
Surat perintah penangkapan seharusnya sudah dikeluarkan setidaknya pada tanggal penangkapan. Namun yang terjadi di lapangan, surat itu dikeluarkan sehari setelah penangkapan.
Sedangkan untuk kejanggalan lainnya, prosesnya sangat singkat, penahanan SPDP, penangkapan, Sprendek dilakukan sekitar sehari, katanya.
Ia menambahkan, sesuai pasal yang didakwakan, kliennya tidak boleh dipenjara karena usianya kurang dari satu tahun.
Sial pun mempertanyakan urgensi penangkapan kliennya. Menurut dia, penangkapan penting dilakukan jika ada kekhawatiran akan kabur atau hilangnya barang bukti.
“Cara larinya hanya untuk keselamatan. Kami kira ada yang salah, makanya kami pindah sebelum sidang,” ujarnya.
Musuh mengatakan mereka siap melawan ketidakadilan ini. Dia dan tim akan menghadirkan dua orang saksi dan dua orang saksi ahli dalam persidangan.
Agenda pemeriksaan pendahuluan ini hanya untuk memeriksa berkas permohonan sebelum pemeriksaan terhadap pemohon.
Pengadilan juga menetapkan agenda sidang berikutnya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan tergugat.
Hakim kemudian memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (11/6/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban terdakwa.