Kimberly Ryder Lega Bercerai dari Edward Akbar, Ingin Fokus pada Anak

TRIBUNNEWS.COM – Pada Jumat, 29 November 2024, Kimberly Ryder resmi berpisah dari Edward Akbar.

Keputusan ini diambil Pengadilan Agama Pusat Jakarta yang mengabulkan gugatan cerai Kimberly. Kimberly Ryder menghela napas lega

Kimberly Ryder mengungkapkan perasaannya usai proses perceraian.

Ia lega dan berharap Edward Akbar tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, saya merasa lega, semuanya sudah berakhir. Saya harap tidak ada banding,” kata Kimberly dalam wawancaranya yang dikutip dari YouTube Intense Investigation pada Sabtu, 30 November 2024. Rencana ke depan

Setelah bercerai, Kimberly berencana memulai hidup baru dan fokus pada masa depan anak-anaknya.

“Supaya saya bisa memulai hidup baru, bersantai bersama anak-anak, memikirkan masa depan anak-anak saja,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mempersiapkan studi anak-anaknya yang harus bersekolah tahun depan.

Sebelum bercerai, Kimberly juga bercerita tentang pengalaman traumatis atas dugaan pemenjaraan Edward Akbar.

Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa ia pernah menjadi tahanan rumah saat mereka tinggal di Bali.

“Setelah saya putus, malam itu dia mengganti kunci rumah dan mengambil semua kunci rumah saya. Saya tidak bisa meninggalkan rumah,” kata Kimberly.

Pengacara Kimberly, Machi Ahmad, membenarkan pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa Kimberly sedang menjalani tahanan rumah.

“Setelah saudara terdakwa dipenjara,” ujarnya dalam wawancara YouTube Cumicumi pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Kimberly mengatakan ayah dan ibunya menyelamatkannya dengan bantuan polisi.

Akhirnya ayah dan ibu saya datang membantu dan saya bawa polisi ke rumah untuk membukakan pintu, jelasnya.

Pada 12 Juli 2024, Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan kini babak baru dalam hidupnya resmi dimulai.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)​​​​Konten ini disempurnakan dengan kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *