Berita Tribun – Kejaksaan Agung (Kijagong) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mindag) Thomas Trikasia Limbong atau Tom Limbong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. musim 2015-2016.
Isu mengenai politisasi hukum atau penetapan Tom Limbong sebagai tersangka pun mengemuka.
Kemudian banyak pihak yang menyampaikan pandangannya mengenai hal tersebut, yaitu sebagai berikut. Beri makan serigala
Direktur Utama Partai Nase Dem Soraya Paloh menilai tidak ada politisasi di balik pencalonan tersangka Tom Limbong.
Saat ditanya apakah ia mencurigai adanya politisasi kasus Tom Limbong, ia menjawab demikian.
Meski demikian, Soraya mengaku tak ingin tersangkut kasus hukum yang menarget mantan rekan setimnya di timnas Anis Muhaimin (Amin) pada Pilpres 2024.
“Saya tidak ikut campur dalam masalah. Mudah-mudahan tidak ada. Kalau ada, sayang sekali,” kata Soraya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Ia mengaku khawatir saat mengetahui Tom Limbong ditetapkan sebagai tersangka.
Suraya Pallu menceritakan bagaimana kasus tersebut muncul kembali setelah sekian lama.
“Kami masih melihat upaya penegakan hukum ini jika kami melewatkan tenggat waktu,” katanya. Semua orang menyerah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermavi Taslim menilai terlalu terburu-buru menetapkan Tom Limbong sebagai tersangka untuk mempolitisasi undang-undang.
Harmavi bahkan menegaskan, sebagai pengacara yang paham hukum, ia menahan diri untuk berkomentar terhadap kasus-kasus yang tertunda.
“Masih terlalu dini untuk mengatakan (politisasi hukum). Saya seorang pengacara jadi saya tidak mau berkomentar.”
“Saya tidak mau berkomentar mengenai kasus yang tertunda,” kata Harmawi kepada Tribun News di Menara Nasdaq, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, keluhannya tersebut karena banyak temannya yang ingin turun tangan dalam penyidikan meski tidak memahami akar permasalahannya.
Jadi soal Tom Limbong, saya tidak mau berkomentar, ujarnya. Habib Rahman
Wakil Ketua DPP Partai Garindra Habibar Rahman meminta Jaksa Agung segera memperjelas status penangkapan Tom Limbong.
Kejaksaan Agung harus menjelaskan kepada publik kasus dugaan korupsi Tom Limbong, kata Habib Rahman dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ia menilai struktur hukum penangkapan Tom Limbong masih belum jelas.
Habib-ur-Rehman mengaku menerima pertanyaan yang menuduh penangkapan Tom Limbong sebagai kejahatan politik.
“Jujur struktur hukum perkara ini masih sangat belum jelas atau terbuka untuk umum, dan banyak pihak yang bertanya kepada saya apakah perkara ini bisa digolongkan sebagai kebijakan kriminalisasi,” jelasnya. Wakil kapten timnas pemenangan Anis Baswidan-Mohimin Iskandar (Timnas AMIN) saat terlihat bersama Thomas Trikasia Limbong alias Tom Limbong di DPTP PKS di Pasar Menggu, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). (Tribunnews.com/Danang)
Ia khawatir penangkapan Tom Limbong tanpa rincian bisa berdampak pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Habibar Rahman menegaskan, karena Jaksa Agung belum memberikan penjelasan, maka ada anggapan bahwa cara-cara hukum elit digunakan dalam urusan politik.
Tanpa penjelasan yang jelas dan rinci, pengusutan kasus korupsi Tom Limbong dapat menimbulkan dugaan bahwa pemerintahan Park Prabhu menggunakan instrumen hukum untuk tujuan politik. kata Ketua Komisi III DPR itu.
Atas dasar itu, Habibar Rahman menilai penerapan undang-undang tersebut harus tetap dipertahankan di Indonesia.
Alasannya karena karya ini sesuai dengan pandangan politik bidang hukum pemerintahan.
“Secara keseluruhan, pelaksanaan tugas penegakan hukum harus konsisten dengan cita-cita politik dan hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat dengan tetap menjaga supremasi hukum.” Jaksa Agung
Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung menolak mempolitisasi identitas terdakwa Tom Limbong.
Jaksa Agung Harley Seeger mengatakan, tiga penyelidikan telah dilakukan sebelum Tom Limbong ditetapkan sebagai tersangka.
Harley mengatakan kepada wartawan di kantor kejaksaan agung: “Sekali lagi, tidak ada politisasi hukum di sini, yang ada hanyalah penegakan hukum, penegakan hukum harus ditafsirkan sebagai bukti prima facie yang cukup. Ada.” , Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Harley pun menegaskan pihaknya punya cukup bukti untuk menangkap Tom Limbong.
“Bukti prima facie yang cukup harus dilihat minimal pada dua alat bukti. Ini jelas,” ujarnya.
Selain Tom Limbong, Kejaksaan Agung juga menetapkan direktur pengembangan usaha PT Perusahaan Usaha Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka berinisial CS.
Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula, Tom kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tindak Pidana Khusus (JUMPDIS) pada Jumat pekan lalu.
“Saya cek, dan (Tom Limbong) cek lagi hari ini,” kata Harley Cigar, Jumat saat dikonfirmasi.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki/Fersianus/Reza)