Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Slipi Ditahan 20 Hari

Laporan dari reporter Tribunnews.com Reina Abdila

Polisi telah menetapkan pengemudi truk berhuruf AZ (45) sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dua orang di Slip, Jakarta Barat.

Hal tersebut disampaikan kepada pers pada Kamis (28/11/2024) oleh Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Pembukaan perkara tadi pagi berdasarkan BAP saksi, urut-urutan kejadian, jumlah dan kondisi korban luka akibat kecelakaan tersebut, kondisinya mencurigakan, kata dia.

Oyo mengatakan, tersangka AZ melanggar UU No. 2009. 22 Pasal 4 Pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.

Sesuai UU Lalu Lintas Nomor 2 Pasal 10 Pasal 4, pengemudi truk menyebabkan meninggalnya orang lain karena kelalaiannya.

Ojo mengatakan pengemudilah yang bertanggung jawab atas meninggalnya orang lain, bukan pemilik (perusahaan). 

Oleh karena itu, kami lebih fokus pada siapa penyebabnya dibandingkan pemiliknya, ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, pengemudi tersebut memiliki pengalaman 10 tahun dalam profesinya. 

Namun sang sopir mengaku kurang istirahat, ia hanya tidur pada pukul 02.00 dan naik mobil pada pukul 04.50. 

Diketahui, truk tersebut bermuatan kardus yang rencananya akan dibawa dari arah Cikarang menuju kawasan Tangerang. 

Selasa dini hari (26/11/2024), dua sepeda motor tewas dalam beberapa kecelakaan di Slip, Jakarta Barat. 

Polisi menyebutkan, orang pertama yang tewas adalah seorang berinisial A (33), pengendara sepeda motor Honda Vario B 6022 PYA, yang mengalami luka pada bagian kaki hingga terlepas dari badannya. 

Korban meninggal lainnya, A (36), yang meninggal di RS Ashes, mengendarai sepeda motor Yamaha B 5136 TCD. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro, Jaya Kombe Paul Latif Usman mengatakan, rangkaian kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat pengemudi truk yang mengantuk. 

“Kami sangat prihatin telah terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi truk B 9586 HI yang meninggalkan Cikarang menuju kawasan Tangerang,” kata Latif kepada wartawan, Selasa (26/10/2024).

Pengemudi truk melanggar batasan kendaraan untuk angkutan berat atau angkutan kargo. 

05.00 WIB Latif mengatakan kendaraan besar sudah tidak diperbolehkan lagi melewati jalan kota, apalagi jalan tol. 

Sedangkan kecelakaan terjadi pada pukul 07.00 WIB sehingga sopir truk melanggar hukum. 

Padahal tadi saat TKP turun dari Slip, mobil tersebut mendapat lampu merah dari arah timur, namun mobil yang melaju dari Palmer menuju Pethamburan sudah menyala hijau. 

“Tadi saya tanya, sopirnya ngantuk sebentar. Makanya nyalain lampu merah sambil ngantuk,” imbuhnya. 

Jadi kecelakaan itu melibatkan mobil dari Palmer menuju Petamburan, satu mobil Wuling, dan enam mobil R2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *