TRIBUNNEWS.com – Septia, mantan karyawan Henry Kurney Adhi bernama John LBF, membeberkan aturan kantor selama bekerja di Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia.
Menurut Septia, gaji karyawan LBF perusahaan milik John akan diturunkan dari nominal Rp 200.000 menjadi Rp 2,5 juta.
Pengurangan upah minimum dari 200 ribu menjadi 2,5 juta, kata Septia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (9/10/2024) usai sidang pencemaran nama baik.
Septia mengatakan, pengurangan tersebut berlaku setiap ada pegawai yang melanggar aturan.
Namun, Septia mengatakan aturan yang tidak masuk akal diberlakukan pada perusahaan LBF milik John.
Salah satunya adalah jika seseorang melakukan kesalahan, rekan satu departemennya akan bertanggung jawab.
“Dari aturan yang masuk akal hingga aturan yang tidak masuk akal. Misalnya aturan yang masuk akal datangnya agak terlambat.”
“Jadi kalau tidak masuk akal, kita baca saja chatnya dan dia tidak merespon.”
Jadi karena kesalahan orang lain, kesalahan suatu divisi, kita juga ikut terkena dampaknya, jelas Septia.
Selain itu, meskipun ketidakhadiran merupakan hal yang wajar, namun ketentuan ini tidak dicantumkan dalam kontrak kerja.
Menurut Septia, pemotongan gaji buruh tidak jelas.
“Ada potongannya juga kalau telat. Tergantung. Sebenarnya tergantung, nggak tertulis banget. Jadi anggap saja begitu saja,” pungkas Septia.
Terkait pesan ancaman pemotongan gaji, John LBF mengakuinya saat bersaksi di hadapan pengadilan Septian.
Namun langkah tersebut, katanya, merupakan motivasinya terhadap staf yang didominasi kaum muda. Pengacara Septia mengungkap bukti ancaman pemecatan
Dalam kasus yang sama, kuasa hukum Septia, Jaydin Nainggolan membeberkan bukti John LBF mengancam akan memecat karyawannya.
Lebih lanjut, menurut Yadin, berdasarkan bukti yang dimilikinya, John LBF juga kerap menelpon karyawannya di luar jam kerja, termasuk pada dini hari.
“Karena ada pengakuan dari Henry alias John LBF bahwa benar ada grup WhatsApp yang menelponnya hingga pukul satu dini hari, memotong gaji, lalu memecat para pekerja. Dia mengakui semua itu,” jelasnya, Rabu.
Diketahui, dalam persidangan Rabu lalu, John LBF dan Septia akhirnya sepakat untuk berdamai.
“Saya dapat mengambil kesempatan apa pun selamanya,” kata John kepada LBF, Rabu.
John mengaku kepada LBF, dirinya sempat menelepon Septia untuk berdamai sebelum mengkriminalisasi mantan pegawainya.
Namun Septia menolak tawaran tersebut karena Jhon LBF meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Namun John mengaku kepada LBF, dirinya tidak meminta apa pun karena sudah punya banyak uang.
“Tidak, saya tidak minta apa-apa. Saya punya uang banyak. Saya tidak butuh uang dari kasus itu,” ujarnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika Septia menemukan adanya pemotongan gaji sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (MPW), jam kerja berlebih, serta tidak adanya BPJS kesehatan dan penggajian.
Usai pernyataannya viral di X, Septia digugat John LBF berdasarkan UU ITE.
Berdasarkan catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Septia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangannya pada 19 September 2024.
Dia dijerat pasal pencemaran nama baik dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 36 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/10/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Tim Pembela Negara Septia Menggugat Abai (TEAM ASTAGA) untuk membatalkan dakwaan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno bersama Mario Christian Sumampouw/Fauzi Alamsyah)