TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron melapor kepada anggota Dewan Pengawas KPK (DEWAS).
“Iya betul, sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi saya mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf B Perdewas No. 3 Tahun 2021: Dalam penerapan nilai-nilai inti integritas, setiap anggota Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota Komisi wajib,” kata Ghufron kepada Tribunnews. com dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).
Jadi laporan itu sebagai pemenuhan kewajiban saya sesuai aturan orang dewasa, imbuhnya.
Gufron menduga Dewas anggota KPK menggunakan kekuasaannya.
KPK menangani hasil analisis transaksi keuangan pegawai.
Subyek laporan saya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, kata Gufron.
Menurut Gufronin, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengawas sehingga jauh dari permintaan untuk memeriksa transaksi keuangan pegawai KPK.
Sayangnya, Nurul Gufron enggan mengungkap identitas terlapor anggota Dewas KPK.
“Dewas sebagai badan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan aparat penegak hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik], sehingga tidak berwenang meminta pemeriksaan atas transaksi keuangan tersebut. jelasnya. . Anggota Dewas KPK Thumpak Hatharongan Pangabeen, Albertina Ho, Shyamsuddin Harris dan Harjono di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)
Tribunnews.com menghubungi tiga anggota Dewas KPK untuk mengonfirmasi laporan Nurul Gufroin.
Namun tiga anggota Dewas KPK, Thumpak Hatorangan Panggabeen, Albertina Ho, dan Shyamsuddin Harris tak menanggapi pesan tersebut.