Reporter Tribunnews.com Dennis Destryavan melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Menteri Hukum Suprataman Andy Agtas membuka tahun tematik 2025 untuk hak cipta dan desain industri dan menutup tahun tematik 2024 untuk indikasi geografis.
Dimulai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Suprataman mengatakan ini merupakan langkah strategis menuju tahun 2025.
“Kami Kementerian Hukum bangga mencanangkan tema tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025. Hak Cipta dan Desain Industri merupakan fondasi perekonomian yang berbasis pada pengetahuan dan kreativitas,” kata Suprataman di Jakarta, Senin (2/12/2025). ). 2024).
Suprataman menyatakan keyakinannya bahwa pencipta dan desainer akan mendapatkan manfaat dari tambahan perlindungan hukum yang diberikan negara pada tema hak cipta dan desain industri tahun ini.
Ia juga mendorong tema tahun ini untuk memungkinkan lebih banyak pencipta kreatif dan desainer inovatif memanfaatkan sistem perlindungan hukum yang ada saat ini.
“Selain kontribusinya yang besar terhadap perkembangan industri kreatif dan inovasi tanah air,” tambah Suprataman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Rajilu menyampaikan tema tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025 adalah “Majunya Indonesia melalui karya kreatif dan inovatif anak negeri di era digital.”
“Banyak kegiatan besar yang akan kita lakukan, antara lain mencanangkan zona kerja kreatif, menyiapkan zona desain industri, pekan edukasi desain industri, serta mengunjungi kampus-kampus DJKI, industri, litbang, dan pesantren,” ujarnya. Dijelaskan.
DJKI juga mempercepat penyelesaian permohonan desain industri. Targetnya selesai dalam 6 bulan paling lama 6 bulan, yang saat ini bisa sampai 9 bulan.
“DJKI menghadirkan 135 produk indikasi geografis terdaftar pada Sidang Umum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss,” ujarnya.
DJKI telah menerbitkan 44 sertifikat indikasi geografis terdaftar pada tahun 2024. DJKI mencatat adanya peningkatan permohonan indikasi geografis pada tahun ini, dari hanya 17 permohonan pada tahun lalu menjadi 55 permohonan produk.
DJKI juga telah menyusun Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025-2029. Peta jalan ini menjadi pedoman strategis berkelanjutan untuk melestarikan, melindungi, dan memastikan pengelolaan dan pengembangan Indikasi Geografis mempunyai manfaat nyata bagi masyarakat. formulir,” jelasnya.