Kutip Ucapan Prabowo, PKS soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik: Ikan Busuk Berasal dari Kepala

TRIBUNNEWS.COM – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (28 Oktober 2024) terkait kontroversi pemecatan Ipda Rudy Soik. 

Pemecatan Rudy Soiko dari Ipda menyedot perhatian karena diduga dilakukan usai mengungkap mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. 

Pada masa KPP, Anggota DPR III. Komisi dari Fraksi PKS, Nasir Dzamil, menanggapi ucapan Presiden Prabowo Subiant. 

Itulah pepatah tentang ikan busuk yang terlintas dalam pikiran. 

“Kita masih ingat Pak Sigit mengatakan ikan busuk berasal dari kepala. Hal yang sama juga disampaikan Pak Prabowo Subianto dalam pidatonya pasca pelantikan bahwa ikan yang buruk datangnya dari kepala,” kata Nasir, Senin.

Menurut Nasir, Ipda Rudy Soik seharusnya mendapat dukungan semua pihak dalam mengungkap praktik penimbunan bahan bakar. 

Namun yang terjadi justru sebaliknya, Ipda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) usai mengungkap mafia BBM di NTT.

“Oleh karena itu Saudara Rudy lah yang ingin menghapuskan dan memberantas praktik penimbunan BBM di NTT dan patut kita dukung,” kata Nasir. 

“Karena merah putih. Sebenarnya, ini bukan cerita baru tentang siapa pun di baliknya.”

Nasir kemudian menceritakan kejadian serupa yang menimpa petugas polisi di kawasan itu. 

Namun Nasir belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas dan wilayah kerja polisi. 

“Saya juga pernah didatangi Bripka berinisial RY di suatu wilayah kepolisian tertentu, yang tidak ingin saya sebutkan di sini. Bahwa dia dan Kapolsek melakukan penggerebekan terhadap gudang mafia subsidi solar yang diangkut dengan kapal tanker Pertamina,” tambah Nasir.

“Setelah Kapolres pindah, dia diejek karena mengatakan bahwa saya difitnah, dianiaya, dipukuli sampai memar, dikirim ke penjara sendirian selama 30 hari dan dikirim ke PTDH tanpa bukti, dan semua tuntutan terhadapnya diajukan. .” Kedaluwarsa. “

Menurut Nasir, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali di kepolisian. 

Sebab kejadian ini akan semakin menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Ini kejadian yang jika tidak ditangani dengan baik akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi,” ujarnya.

“Itulah mengapa kami yang berada di puncak berusaha mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.”

“Saat kami mengunjungi provinsi tersebut, kami menemukan cerita bahwa ada oknum yang mensponsori solar bersubsidi, sehingga terjadi kekurangan di masyarakat,” tambahnya. 

Oleh karena itu, Nasir menyarankan agar pimpinan Komisi III DPR RI membentuk tim untuk mengusut kejanggalan pemecatan Ipda Rudy Soik. 

Dengan begitu, Nasir berharap kejadian yang menimpa Iptu Rudy Soik tidak terulang kembali.

Oleh karena itu, kami berharap pimpinan Komisi III DPR RI membentuk tim kecil agar bisa memberikan solusi kepada Kapolri agar kejadian serupa tidak terulang kembali, ”ujarnya.  Suasana sidang dengar pendapat Komisi III (RDP) DPR dengan Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (28 Oktober 2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) Tanggapan Kapolda NTT 

Usai KPP, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga pun angkat bicara.

Daniel menyatakan akan menggelar sidang banding atas pemecatan Ipda Rudy Soiko dari kepolisian. 

Sidang banding atas pemecatan Ipda Rudy Soiko dijadwalkan usai audiensi III. Komisi DPR RI direncanakan pada Senin. 

“Saya beri waktu 30 hari untuk menunjuk panitia banding,” kata Daniel.

Nantinya, Komisi Peninjauan Banding akan menggelar sidang banding terhadap Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memecat Rudis.

Namun Majelis Sidang Banding akan memeriksa terlebih dahulu berkas memori banding yang diajukan Rudy. 

“Dan dalam 30 hari ke depan, majelis banding akan mempertimbangkan memori banding yang diajukan Ipda Rudy Soik dan tentunya kasus-kasus sebelumnya. Nanti saya akan dengar pendapatnya,” kata Daniel.

Menurut Daniel, status Ipda Rudy Soik masih aktif di kepolisian. 

Sebab, perkara di pengadilan masih dalam tahap banding. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *