Laporan jurnalis Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20,22 miliar akibat penindakan Satgas Barang Impor Ilegal.
Semua barang tersebut belum memiliki laporan topografi (LS), nomor pendaftaran barang (NPB) dan tidak memiliki SNI.
Ada pula yang tidak memiliki persetujuan impor (PI) dan melebihi kuota impor serta tidak memiliki surat nama merek minuman beralkohol.
Meski operasi impor ilegal terus berlanjut sejak Juli lalu, namun dampak penuh dari kegiatan tersebut belum dapat dihitung.
“Ini baru sebulan, jadi kalau sudah sebulan proses penindakan dan pengawasan gugus tugas, kita belum bisa menghitung tingkat pemanfaatannya, karena ini soal dampak, pemanfaatan dampak, mungkin kita Baru bisa kita lihat dalam 6-12 bulan ke depan,” kata Kepala Bidang Pengawasan Standar Industri Kementerian Perindustrian Muhammad Taufiq usai konferensi pers mengenai musnahnya barang hasil pengawasan kegiatan niaga di Jakarta. bulan. . (19/8/2024).
Taufiq memperkirakan perkiraan dampak kegiatan Satgas Impor Ilegal baru akan dipublikasikan pada akhir tahun ini.
“Iya dampaknya terhadap pertumbuhan investasi dan sebagainya. Banyak sektornya, saya agak bias menjabarkan semuanya,” ujarnya.